Yang pertama, memenuhi dan menyalurkan kouta jenis BBM tertentu ( Solar) dan kouta untuk jenis BBM Khusus Penugasan Premium yang telah diatur dan ditentukan oleh Pertamina sehingga distribusi BBM sampai ke konsumen yang berhak.
Kedua, tidak melayani penjualan BBM dalam kemasan jerigen tanpa ada surat pengantar dari desa / keluruhaan atau instansi terkait ( merujuk pada PP No 191 Thn 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jualan eceran BBM ) dan selalu diperbarui setiap pengambilan BBM.
“Itulah makanya kenapa kami mendesak pihak penegak hukum untuk intens dalam pengawasan terhadap oknum mafia yang bekerja sama dengan pihak pelayanan BBM karna diduga tidak mengantongi izin sesuai himbaun pemerintah dan ketika pihak pertamina bandel maka berikan teguran sampai pada sanksi administrasi”, tegas Misbah.
baca juga : Perkara Sambangi SPBU Massemba Minta Pemkab Bersikap Tegas Akan Kelangkaan BBM
Sementara itu Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya menyampaikan bahwa, tindakan hukum sudah dilakukan sehingga dalam penegakan hukum itu sudah ada 3 kasus yang di dapat melakukan penimbunan BBM dan itu di sebarkan ke publik.
Kalau memang masih ada yang melakukan hal itu maka akan ditindaki secara integritas dan melihat aspek hukum yang dilanggar juga memerintahkan Kasat Reskrim dan Intel untuk memastikan kejelasannya secara objektif.
“kita akan menangkap oknum yang melakukan tindakan pengambilan BBM secara ilegal kalau memang ada bukti secara objektif, sehingga tetap kita melibatkan masyarakat dalam mengontrol pelayanan SPBU dan memasang nomor telpon kantor yang akan dihubungi masyarakat ketika ada praktek-praktek yang melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum”, terang AKBP Andi Sinjaya. (*)