oleh

Perkara Sambangi SPBU Massemba Minta Pemkab Bersikap Tegas Akan Kelangkaan BBM

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Pergerakan Koalisi Rakyat ( PERKARA) menyambangi SPBU Massemba, Kantor Bupati, Polres dan DPRD Kab Enrekang dengan grand issu “Pemda Enrekang dan Penegak hukum harus tegas terjadinya kelangkaan BBM Di SPBU Masemba serta menangkap oknum mafia BBM Di Kab Enrekang” yang digelar di pertamina SPBU Massemba, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Jum’at ( 04/06/2021).

Aksi tersebut dimulai pada pukul 9.30 wita dengan puluhan massa aksi yang melakukan orasi secara bergantian dan membawa petaka yang bertuliskan tangkap mafia BBM dan hentikan kelangkaan BBM di SPBU Massemba.

Harmin selaku jendral lapangan menyampaikan dalam orasinya bahwa, BBM di SPBU Massemba sangat dikeluhkan masyarakat persoalan kelangkaan yang kerap terjadi yang diduga ada mafia di balik semua itu sehingga bahan bakar sering sekali kosong yang membuat masyarakat kecewa.

Ironisnya lagi BBM jenis premium yang sangat dibutuhkan masyarakat menengah bahwa, sebab harga yang terjangkau itu malah dihilangkan di pertamina dengan alasan pihak SPBU Massemba sendiri yang menolak qouta Enrekang jenis premium dan lebih memilih non subsidi karena banyak keuntungan dibandingkan dengan subsidi.

“maka kami berharap semoga pemerintah mampu mengatasi kelangkaan yang kerap sekali terjadi juga memperadakan BBM jenis premium karna harganya yang tidak terlalu membebankan masyarakat seperti sopir angkutan umum, ojek dan petani di Enrekang”, jelasnya.

baca juga : Peringati May Day, PERKARA Enrekang Gelar Panggung Ekspresi

Ia menambahkan bahwa , padahal jelas pada pasal 33 ayat (2) Dan Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Juga dalam pendistribusian BBM bersubsidi diperlukan pengawasan dari lembaga independen pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan baik dari pihak pertamina di berikan sanksi mulai dari pencabutan izin usaha sampai dengan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Kami sangat berharap kepada pihak stekholder dalam hal ini pemerintah Daerah, polres dan DPRD kabupaten Enrekang melakukan tindakan sehingga kelangkaan BBM bisa diatasi dan BBM jenis premium tetap terpenuhi di SPBU Massemba”, terang Harmin. (*)