MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) yang merupakan bagian dari Holding BUMN Danareksa resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Makassar dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar pada Senin (9/3/2026).
MoU ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti, SH., MH bersama Direktur Utama PT Kawasan Industri Makassar Alif Abadi, serta disaksikan oleh jajaran pejabat Kejari Makassar dan manajemen KIMA.
Baca Juga : Resmikan AMP di KIMA, Wali Kota Munafri: Proyek Infrastruktur Makassar Tetap Lewat Lelang Terbuka
Kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara kedua pihak dalam penanganan berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengamanan, pengelolaan, dan pemulihan aset negara.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Makassar akan memberikan pendampingan hukum kepada KIMA melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Pendampingan ini mencakup pengamanan aset perusahaan sekaligus penguatan penegakan hukum terhadap aset milik negara.
Manajemen KIMA menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan perusahaan.
Dengan tata kelola yang baik, pengelolaan aset negara diharapkan dapat berjalan secara optimal, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan PT KIMA Kolaborasi Bangun TPS 3R Kurangi Beban TPA
Langkah strategis ini juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional perusahaan serta memastikan aset negara memberikan kontribusi maksimal bagi pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat regional maupun nasional.
Sebagai informasi, PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) merupakan anggota Holding BUMN Danareksa yang berdiri pada 31 Maret 1988 dan beroperasi di wilayah Makassar dan Maros, Sulawesi Selatan.
Perusahaan ini mengelola kawasan industri seluas sekitar 340 hektare yang berperan dalam menyediakan sarana dan prasarana industri guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. (**)


Komentar