oleh

Pernyataan Pemerintah Terkait Kondisi Politik dan Keamanan Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja Oleh DPR dan Pemerintah Pada 5 Oktober 2020

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah, maka demi ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat, pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Undang-undang Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas Pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta pemberantasan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi.

2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja, sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

4. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat, merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat, yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

5. Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarakat.

baca juga : Video Fraksi Demokrat DPRD Sulsel Menerima Pengunras Tolak UU Cipta Kerja

6. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas Undang-undang bisa ditempuh dengan cara yang sesuai konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP), Perpres, Permen, dan Perkada, sebagai delegasi perundang-undangan, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

7. Sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi, atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

Jakarta, 8 Oktober 2020