Pers yang Merdeka atau Merusak? Refleksi Krisis Etika, Legalitas, dan Teknologi dalam Dunia Jurnalistik Indonesia

Kebebasan yang Disalahgunakan

Di tingkat nasional, problem pers bukan hanya terletak pada disrupsi digital, tapi pada pembiaran terhadap praktik-praktik jurnalisme yang menyimpang. Kebebasan pers sering kali dimaknai keliru sebagai “kebebasan absolut”, padahal kebebasan yang sehat selalu disertai etika dan legalitas.

Fenomena “media bodong” adalah salah satu bentuk distorsi paling nyata. Banyak orang dengan mudah mendirikan portal berita tanpa berbadan hukum, tanpa struktur redaksi, dan tanpa pemahaman atas kode etik jurnalistik. Mereka mengaku wartawan, mengenakan ID card buatan sendiri, lalu menulis berita tanpa konfirmasi, bahkan menggunakan “berita” sebagai alat pemerasan. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi kejahatan yang mencoreng martabat jurnalisme.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyebut bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia (Pasal 9 ayat 2). Jika tidak, maka ia tidak diakui sebagai entitas pers dan produk beritanya tidak tergolong karya jurnalistik. Ini bukan sekadar soal administratif, tapi soal prinsip: legalitas adalah fondasi dari kepercayaan publik.

Menurut Mahmud Marhaba dari Dewan Pers, karya jurnalistik hanya sah jika memenuhi dua syarat: pertama, ditulis dengan prinsip jurnalistik (5W+1H, cover both sides, verifikasi), dan kedua, diterbitkan oleh perusahaan pers yang sah. Tanpa itu, konten berita hanya menjadi tulisan pribadi yang bisa dituntut secara pidana maupun perdata.

Penulis : Rikky Fermana,S.IP.,C.Med, C.Par, C.NG, C.IJ, C.PW (Penanggungjawab KBO Babel, Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber/PJS Babel, Ketua DPW Babel IMO Indonesia dan Kontributor Berita Nasional)

Media Abal-abal dan Ancaman terhadap Demokrasi

Mengapa media bodong begitu berbahaya? Karena mereka menciptakan ilusi kebenaran yang mematikan. Dalam situasi politik seperti Pemilu atau Pilkada, media abal-abal sering digunakan sebagai alat kampanye hitam, menyebarkan hoaks, dan membentuk opini secara manipulatif. Mereka menjadi “alat tempur digital” yang tidak hanya merusak reputasi kandidat tertentu, tapi juga menyesatkan publik secara sistematis.

Bayangkan dalam Pilkada Pangkalpinang, misalnya, jika informasi yang beredar berasal dari media tidak resmi, tidak jelas redaksinya, tidak punya alamat kantor, tapi mengklaim memiliki “data akurat” dari narasumber anonim. Siapa yang bisa memastikan validitas informasi itu? Jika publik tidak memiliki literasi media yang cukup, maka mereka mudah terpengaruh dan terpecah. Demokrasi yang seharusnya rasional berubah menjadi ajang manipulasi emosi.

Disinformasi semacam ini bisa menimbulkan polarisasi, konflik horizontal, hingga delegitimasi hasil pemilu. Ini bukan sekadar soal etika jurnalistik, tapi menyangkut keamanan politik dan sosial. Maka, tidak berlebihan jika dikatakan: menyelamatkan jurnalisme adalah bagian dari menyelamatkan demokrasi itu sendiri.