oleh

PK 5 Pasar Sentral Makassar Sambangi PTUN, Tolak Gugatan Hendrik Cs

koranmakassarnews.com — Ratusan Pedagang Kaki Lima (PK 5) Pasar Sentral Makassar yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima (Aspek 5) dan Serikat Pedagang Kaki Lima Makassar (Speklim) mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara di Jalan Raya Pendidikan Kota Makassar, rabu siang tadi (22/7/20).

Aksi damai PK 5 ini adalah memberikan support kepada Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini PD Pasar Raya atas gugatan yang diajukan oleh penggugat Hendrik Purnama dkk atas surat SK walikota dengan Nomor :1798/511.2/Tahun 2018.

Diketahui bahwa isi keputusan Walikota Makassar Tentang Pemanfaatan Lahan Eks Ruko Blok B Pasar Sentral/ Makassar Mall Kota Makassar adalah :

  1. Menetapkan Lokasi Eks Ruko Blok B bagian selatan Pasar Sentral/Makassar Mall sebagai tempat penampungan sementara Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Sentral/Makassar Mall.
  2. Pemanfaatan Eks Ruko Blok B sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu sampai batas waktu dinyatakan dimulainya pembangunan Ruko dimaksud.
  3. Segala biaya yang timbul akibat pemanfaatan lokasi Blok B bagian selatan Pasar Sentral/Makassar Mall sebagai tempat penampungan sementara, ditanggung oleh masing-masing pihak pedangan,
  4. Ketentuan yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan keputusan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi PD. Pasar Makassar Raya Kota Makassar.
  5. Keputusan ini mulai berlaku pada ditetapkannya.