oleh

PK 5 Pasar Sentral Makassar Sambangi PTUN, Tolak Gugatan Hendrik Cs

PK 5 sebagai pihak tergugat intervensi melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat, karena dapat dipahami bahwa Pasal 55 UU PTUN tidak membatasi hak pemohon untuk memperjuangkan haknya karena sengketa kepemilikan bukan kewenangan PTUN untuk mengadilinya, melainkan kewenangan peradilan umum

“Sengketa ini bukanlah sengketa Administrasi Negara maka Pengadilan Tata Usaha Negara tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini dan gugatan penggugat yang diajukan telah Lewat Waktu/Daluwarsa sebagaimana yang dijelasakan didalam ketentuan perundang-undangan dan Pengajuan gugatan yang terlewat dinyatakan tidak dapat diterima sehingga dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 55 UU PTUN tidak memberikan kepastian hukum atas pengujian keputusan TUN tidak beralasan menurut hukum”, jelas Muh. Abduh, SH, MH selaku kuasa hukum PK 5.

Lawyer yang juga kader Pemuda Pancasila Sulsel ini menambahkan, “alasan-alasan gugatan penggugat sebagaimana yang di maksud penggugat dengan Nomor 52/G/2020/PTUN.Mks adalah tidak tepat, bahwa penempatan objek oleh tergugat II Intervensi atas keputusan berupa SK walikota dengan Nomor :1798/511.2/Tahun 2018 sudah tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Sementara Korlap aksi, Muh. Jihad dalam orasinya menyampaikan pihak pengadilan TUN agar objektif serta transparan dan juga hati hati dalam memberikan keputusan dan bila perlu gugatan para penggugat ditolak.

‘Dalam setiap agenda agenda sidang PK 5 yang tergabung dalam beberapa asosiasi akan tetap mengawal proses persidangan serta rencananya akan menyurati komisi yudisial agar agenda agenda sidang yang sementara berjalan dapat diawasi langsung secara transparan’, tambah Jihad.

baca juga : Tudang Sipulung Bersama Asosiasi Pedagang Pasar Sentral, Iqbal Mengaku Prihatin

Usai melakukan aksi damai di PTUN Makassar, para pedagang menuju kantor PD Pasar Raya di Jalan Kerung kerung Makassar, aspirasi PK 5 diterima langsung oleh Direktur Umum PD Pasar Nuryanto G. Liwang.

Mantan legislator DPRD Kota Makassar menyampaikan kepada PK 5 bahwa akan berusaha mempertahankan SK Walikota Makassar melalui pengacara negara yang disiapkan PD Pasar Raya.

‘jika Hendrik mengakui objek tersebut adalah miliknya maka dengan tegas kami selaku tergugat II Intervensi (pihak yang menempati dan menguasai objek tersebut) menyarankan agar melakukan gugatan pada Peradilan Umum, bukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara’, pungkas Abd Rahman Sibali, Ketua Speklim. (*)