MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Rencana penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) penjual drum di Jalan Bandang dan Jalan Lamuru kembali memicu resistensi.
Puluhan pedagang bersama Aliansi Serikat Pekerja Pedagang Pasar dan PKL Makassar mendatangi Kantor Kecamatan Bontoala untuk meminta mediasi terkait terbitnya Surat Peringatan hingga SP3 yang dinilai mengarah pada pembongkaran lapak.
Mediasi digelar Senin, 2 Februari 2026, di Aula Kantor Camat Bontoala. Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Camat Bontoala Suryadi Yamin, unsur Forkopimcam seperti Wakapolsek, Kanit Intel Polsek Bontoala, perwakilan Kodim, serta perwakilan aliansi pedagang yang terdiri atas pedagang drum Bandang–Lamuru, KPRM, KPBI, dan K-SBSI.
Perwakilan Aliansi Serikat Pedagang Pasar dan PKL Makassar, Sartono, menegaskan kedatangan pedagang bukan untuk melakukan perlawanan, melainkan mencari solusi dialogis.
Namun, terbitnya SP3 justru dianggap mempersempit ruang musyawarah.

Menurutnya, pendekatan pemerintah selama ini terlalu berfokus pada aspek ketertiban, tanpa membahas penataan dan pemberdayaan pedagang secara menyeluruh sebagaimana diamanatkan regulasi.
“Pedagang drum sudah beraktivitas sejak 1987, jauh sebelum berbagai kebijakan penataan diterbitkan. Jadi pendekatan administratif yang langsung mengarah pada pembongkaran jelas tidak proporsional jika tanpa solusi konkret,” ujar Sartono.
Ia menegaskan, pedagang siap ditata dan dirapikan, selama tidak kehilangan ruang usaha.
“Kami tidak menolak aturan. Tapi jangan sampai hak hidup masyarakat kecil terabaikan. Ini masih bisa diselesaikan tanpa penggusuran,” tambahnya.
Keluhan serupa disampaikan Budi Salasa, salah satu pedagang drum. Ia mengaku sudah beberapa kali memundurkan dan merapikan lapaknya sesuai arahan, namun ancaman penertiban terus berlanjut.
Baca Juga : Berdiri 48 Tahun, Lapak PKL Jualan di Jalan Lamuru Makassar Akhirnya Ditertibkan
“Kami sudah ikuti permintaan mundur dan rapikan, tapi surat peringatan terus datang. Setelah lapak penjual kambing digusur, kami khawatir giliran kami. Kami hanya ingin tetap bisa berjualan,” katanya.
Para pedagang juga menyebut selama puluhan tahun berjualan tidak pernah ada keluhan warga sekitar. Bahkan aktivitas mereka dinilai turut menggerakkan roda ekonomi lingkungan setempat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekcam Bontoala Suryadi Yamin menjelaskan langkah penertiban merujuk pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Aturan itu, kata dia, mengatur pengembalian fungsi fasilitas umum seperti drainase, bahu jalan, dan trotoar.
“Penertiban dilakukan bertahap sesuai prosedur. Penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan tentu menimbulkan persoalan ketertiban,” ujarnya.
Namun, dalam mediasi itu belum dibahas secara mendalam mekanisme penataan dan pemberdayaan PKL sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 22 Tahun 2018.

