Koordinator Wilayah K-SBSI Sulawesi Selatan, Dg. Lompo, menilai pendekatan yang hanya menitikberatkan pada penertiban berpotensi bertabrakan dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL
Menurutnya, regulasi tersebut mewajibkan pemerintah mengedepankan pendataan, dialog, relokasi, serta pemberdayaan ekonomi, bukan semata pembongkaran fisik.
“Pedagang datang mencari solusi, bukan musuh. Kalau langsung bicara pembongkaran, itu tidak sejalan dengan semangat Perpres,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak kecamatan menunda segala bentuk pembongkaran hingga ada rapat dengar pendapat resmi dengan DPRD Kota Makassar.
Selain itu, ia mengingatkan penataan PKL berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil.
“Ini menjelang Ramadan. Kalau lapak dibongkar, bagaimana mereka menghidupi keluarga?” ujarnya.
Sementara itu, Sekcam Bontoala menegaskan dirinya bukan pengambil keputusan akhir. Hasil mediasi akan dilaporkan kepada pimpinan, termasuk Wali Kota Makassar.
Baca Juga : Biang Macet Saat Musim Haji, Lapak PKL di Poros Asrama Haji Akhirnya Ditertibkan
“Kami hanya memfasilitasi. Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan ke pimpinan,” katanya.
Hingga mediasi berakhir, belum ada keputusan final terkait kelanjutan penertiban lapak pedagang drum di kawasan tersebut.
Polemik ini kembali memperlihatkan tarik ulur antara penegakan ketertiban kota dan kewajiban negara menjamin kelangsungan hidup pelaku usaha kecil. (*)

