PLN Papua Disomasi Kontraktor Lokal: Singgung Persaingan Usaha Tidak Sehat hingga Dugaan Markup Harga dan Kongkalikong

Dampak: Hilangnya Lapangan Kerja dan PAD Papua

PKLSP menegaskan bahwa kebijakan PLN ini akan berdampak langsung pada:

Hilangnya ratusan lapangan kerja orang Papua karena proyek listrik tidak lagi dikerjakan kontraktor lokal.

Menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena perusahaan luar yang ditunjuk tidak memiliki NPWP di Papua.

Mengalirnya uang Papua keluar Papua, sehingga ekonomi lokal makin terpuruk.

“Kalau PLN terus jalan dengan pola ini, ekonomi Papua akan lumpuh. Anak-anak muda Papua kehilangan kesempatan kerja, sementara uang dari Papua justru mengalir ke luar daerah. PLN jangan sampai menjadi simbol kolonialisme ekonomi baru di tanah Papua,” kata Yuko, Wakil Ketua PKLSP.

Ultimatum 14 Hari: Siap Gugat hingga KPK

PKLSP memberi waktu 14 hari kerja bagi PLN untuk membatalkan kebijakan alih proyek tersebut. Bila tidak, mereka siap menempuh jalur hukum, antara lain:

1. Melaporkan PLN ke KPPU atas dugaan pelanggaran UU No. 5/1999.

2. Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Niaga.

3. Melaporkan dugaan markup ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

4. Mengajukan pengaduan ke Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN.

5. Meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI.

baca juga : Gurita Nepotisme di PLN Semakin Menggila, Semua Kolega Dirut Kini Berkuasa

Peringatan PKLSP untuk PLN

Somasi ini ditutup dengan peringatan tegas:

“Kami ingatkan PLN, taatilah hukum, hormati Otsus Papua, dan jangan bunuh ekonomi rakyat dengan kebijakan yang cacat hukum. Jika tidak, kami akan lawan dengan seluruh instrumen hukum yang tersedia. Pro Justicia demi tegaknya hukum dan keadilan di Tanah Papua,” pungkas Ghorga Donny Manurung.

Dalam salinan somasi yang dibagikan, terlihat surat somasi itu ditujukan kepada General Manager PLN UIWP2B dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi sePapua, Polda sePapua, Gubernur sePapua, Direktur Utama PT PLN, Menteri BUMN, Komisi VI DPR RI, Satuan Pengawasan Internal PLN, serta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha. (*)