Polda DIY Luruskan Fakta Penangkapan Lima Pelaku Judi Online

YOGYAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penangkapan lima orang pelaku judi online yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang telah dirilis pada Kamis 31 Juli 2025 lalu.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa proses penindakan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar AKBP Slamet, Rabu 6 Agustus 2025.

Baca Juga : Omzet Ratusan Juta Rupiah, Polrestabes Makassar Ringkus 5 Pelaku Judi Online

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Slamet, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Mereka terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegasnya.

Slamet menambahkan, saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak
pidana online.

Menurutnya, apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” lanjut AKBP Slamet.

Baca Juga : Polres Bone Bongkar Lokasi Diduga Judi Sabung Ayam, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktek perjudian di wilayah DIY.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktifitas judi online tersebut, tegas Kombes Ihsan.

Dirinya juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktifitas judi online.

“Karena judi online merupakan kejahatan. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” demikian Kombes Ihsan. (*)

Komentar