oleh

Polda Sulsel Akhirnya Release Kasus Pembunuhan Penghuni Panti Jompo di Gowa

koranmakassarnews.com—Polda Sulawesi Selatan akhirnya memberikan keterangan resmi, terkait kasus penganiyaan yang melibatkan IA (63) tahun, terhadap Lel Toa Tho alias Sangkala (63) yang merupakan teman sekamarnya di panti jompo Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) Gau Mabaji di Bontomarannu, Gowa.

“Pelaku sakit hati dan kesal serta emosi karena korban tidak mengindahkan himbauan untuk tidak buang air kecil/buang kotoran di lantai kamar,” Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo saat me-release kasus dihadapan awak media diruang Lobi Polda Sulsel, Jumat (24/01/2020)

Kombes Pol Ibrahim menjelaskan, lebih lanjut, IA ini Kemudian pelaku, mengambil potongan batu bata merah di dekat pintu kamar bagian belakang. Dan memukulkannya ke bagian wajah serta, kepala korban secara berulang-ulang.

Awalnya korban IA melapor ke pihak petugas pengurus panti, bahwa Lel Toa Tho tidak lain adalah Sangkala terjatuh lalu meninggal. Setelah pelaporan, kemudian, beberapa petugas menuju TKP, lalu mengangkat mayat, guna membersihkan punggung dan kepala korban.

Baca Juga : Salah Gunakan Narkoba, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Lantas petugas panti, melapor ke Polsek Bontomarannu mengamankan status quo. Selanjutnya Tim Inafis, Forensik, serta K9Polda Sulsel pada Kamis (23/01) pukul 14.00 Wita menuju TKP untuk olah perkara.

Usai rangkaian olah TKP berakhir, penyidik mengamankan IA dimintai keterangan. Dari hasil interogasi yang dilakukan diketahui motif penganiayaan dilakukan karena pelaku sakit hati, kesal dan emosi.

Sementara itu Wakapolda Brigjen Pol Adnas mengapresiasi Polres Gowa, dengan cepat menggelar penyidikan dan mengungkap pelaku pembunuhan.

“Pasca dilakukannya konferensi pers Wakapolda mengapresiasi Sat Reskrim Polres Gowa yang telah melakukan pengungkapan kasus ini,” pungkas Adnas

Atas perbuatannya, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Sub 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan dikenai ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan : Ilham