oleh

Salah Gunakan Narkoba, Dua Pemuda Diamankan Polisi

koranmakassarnews.com—Dua pemuda Rudi alias Cibor (32) dan Maskur (39) kedapatan menyalah gunakan Narkoba, jenis sabu-sabu. Keduanya diringkus oleh Tim Kalelawar Satuan Reserse Narkoba (satnarkoba) Polres Pelabuhan, di Jalan Sabutung Lr. 13 Kecamatan Ujung Tanah Makassar, Sabtu (18/01/2020) Pukul 11.00 Wita.

Sebelumnya Kanit Opsnal Ipda Asnawi SH, melakukan pengintaian terhadap Cibor dan Maskur. Pihaknya terlebih, dahulu mendapat informasi, bahwa di kawasan tersebut sering adanya penyalah gunaan narkotika.

“Anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet yang diduga kristal bening shabu di didalam gulungan jaket milik dari pemuda asal Jalan Barukan ini, yang mana diakui diperoleh dari Maskur” ungkapnya.

Baca  Juga : Team D’crime Buster Polsek Ujung Tanah, Ringkus Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Asnawi menambahkan, setelah keduanya diringkus tim kembali melakukan pengembangan. Dan berhasil mengamankan Maskur di Jalan Indah Raya Kecamatan Tallo

“Yang dimana selanjutnya langsung di bawah ke Polrea Pelabuhan Makassar” jelasnya

Sementara itu, Kasatpol Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi SE, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membetulkan diamankanya dua pelaku.

“Kedua pelaku masih kami lakukan pemeriksaan guna memgetahui asal barang haram tersebut, keduanya telah melanggar Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 4 sampai 15 Tahun” tutur AKP Rudi.

Laporan : Firman         Editor : Nunu