Polda Sulsel Tangkap 29 Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran 2 Gedung DPRD Di Kota Makassar

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) akhirnya resmi menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan, pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, yang terjadi pada 29 Agustus 2025

Adapun total tersangka yakni, 14 orang terlibat dalam insiden di DPRD Provinsi Sulsel yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel dan 15 orang tersangka lterkait kerusuhan di DPRD Kota Makassar dan ditangani oleh Polrestabes Makassar.

Kemudian barang bukti juga ditampilkan, diantaranya flashdisk rekaman video dan foto-foto dari gedung DPRD Makassar dan Sulsel. Kemudian tiga unit handphone, kulkas, bambu, sekop dan batu, juga dijadikan barang bukti.

Hal ini di ungkap oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, yang di dampingi oleh Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, saat Press Release di Aula Mapolda Sulsel Jalan Perintis kemerdekaan Kota Makassar, Kamis (4-9-2025) sore tadi.

“Adapun identitas 29 orang tersangka kasus pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar. Pertama, inisial RN (19) yang berprofesi sebagai buruh harian. RN dijerat pasal 187, 170 dan 406 KUHF Selanjutnya, inisial RHM (22) yang berprofesi sebagai petugas kebersihan dan dijerat pasal pasal 187, 170, dan 406 KUHP,” Ungkap Kombes Pol Didik Supranoto

Lanjut Didik, tersangka ketiga yakni inisial MIS (17) yang dikenakan pasal 170, 187, 406 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Keempat RND (21) yang dikenakan pasal 187, 170 dan 406 KUHP.

“Kemudian kelima, inisial MR (20), mahasiswa asal Kabupaten Gowa dikenakan pasal 187, 170, 406, 64, 55 dan 56 KUHP. Keenam, AFJ (23) dikenakan pasal 170 dan 406 KUHP,” kata Didik

Selain itu, kata Didik ada mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur, inisial SNK (22). SNK dikenakan pasal 187, 406, 55, dan 56 KUHP.

Baca Juga : Bidokkes Polda Sulsel, Ungkap Dua Korban Kebakaran Di DRPD Kota Makassar Alami Luka Bakar 99 Persen

“Kedelapan, inisial AFR (20), mahasiswa asal Takalar dan dikenakan pasal 187, 170, dan 406 KUHP. Kesembilan, MRD (18) dikenakan pasal 170, 406, 55, dan 56 KUHP. Kesepuluh, inisial MRZ (20) dikenakan pasal 187, 170, dan 406 KUHP,” jelasnya

Selanjutnya, inisial MHS (21) Mahasiswa asal Palu, Sulawesi Tengah dan dikenakan pasal 187, 170, dan 406 KUHP. Tersangka ke-12 yakni AMM (22), dikenakan pasal 170, dan 406 KUHP.

“Tersangka ke-13 yakni MAR (21) dikenakan pasal 187, 170, 406, 64, 55, dan 56 KUHP. Tersangka ke-14 yakni AY (23) dan dikenakan pasal 187, 170, 406, 64, 55, dan 56 KUHP,” ungkapnya.

Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan Sementara untuk 15 tersangka kasus pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD Makassar, yakni MYR (31) profesi buruh bangunan dikenakan pasal 363 KUHP. Kedua, inisial AG (30) dikenakan pasal 4 KUHP.