oleh

Polisi Amankan 53 Orang Pelaku Kerusuhan di Makassar, 10 Orang Diantaranya Pelaku Penjarahan Mesin ATM

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Aksi demostrasi yang terjadi di Kota Makassar pada 29 Agustus 2025 yang mengakibatkan terjadi insiden kerusuhan dan pembakaran dua gedung DPRD serta pencurian mesin ATM, akibat kejadian tersebut Polisi telah menetapkan 53 orang tersangka yang terdiri dari 42 dewasa dan 11 anak-anak.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan terkait dengan demo yang beberapa waktu lalu berlangsung, sampai dengan saat ini, sudah ada penambahan jumlah tersangka ada 53 tersangka, yang terdiri dari 42 dewasa dan 11 anak-anak.

“Kemudian ada beberapa TKP yang kemarin belum saya sampaikan, karena ini ada perubahan terbaru. Beberapa tersangka dengan TKP baru,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto saat Press Release di Aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Selasa (16-9-2025) pagi tadi

Yang pertama, penganiayaan terhadap driver Ojol. Ini ada tiga, dari itu masih terus dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut, kemungkinan masih ada tersangka baru, tapi masih dalam proses penyelidikan

“Kemudian, perusakan dan pembakaran pos polisi, Ini ada dua pos polisi yang dibakar, Ini ada empat tersangka dan tersangka penghasutan undang-undang ITE, ini ada satu orang,” kata Didik.

Lanjut Didik, kemudian pelaku penjarahan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Sulselbar, ini ada 10 tersangka, Ini semuanya masih di dalam proses penyelidikan.

“Kemudian pelaku penrusakan, pada saat terjadinya kerusuhan, bangunan polisi ada dua, yaitu dua pos lantas Polrestabes Makassar, yang tadi saya sampaikan tersangkanya sudah dilakukan penangkapan,” jelas Didik

Adapun, terhadap 11 tersangka anak-anak, ini juga mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan hak-haknya, tetapi masih tetap dalam proses penyelidikan, empat tersangka dititipkan di UPTD PPPA, Kota Makassar, Kemudian lima orang dititipkan di Dinas Sosial, Dua tersangka dikembalikan ke orang tua.

baca juga : Polda Sulsel Tangkap 29 Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran 2 Gedung DPRD Di Kota Makassar

“Nah, yang dua dikembalikan ke orang tua ini, satu ditangani oleh Polretabes, yang satu ditangani oleh Dirkrimum,” jelas Kombes Pol Didik Supranoto

Ditempat yang sama, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan jadi beberapa barang bukti yang ada depan, ini seperi pelaku penjarahan mesin ATM di DPRD Kota Makassar yang sudah kami tangkap pada saat itu.

“Satu ada empat orang dan sekarang berkembang menjadi sepuluh orang. Nah ini salah satu barang buktinya adalah kendaraan Bajai, ini digunakan untuk mengangkut Box ATM yang ada di depan dan beberapa barang yang sudah di beli dengan hasil pencurian di ATM tersebut,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana.

Komentar