Polres Pinrang Bongkar Jaringan Sabu 3,2 Kg, Selamatkan Puluhan Ribu Warga dari Ancaman Narkoba

PINRANG, KORANMAKASSAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pinrang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional.

Pengungkapan kasus menonjol ini disampaikan langsung Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Pinrang, Selasa (13/1/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Bupati Pinrang H. Andi Irwan Hamid, S.Sos, Kasi Humas Polres Pinrang AKP Darwis Manniaga, Kasat Resnarkoba IPTU Mangopo Mansyur beserta jajaran, serta puluhan awak media cetak, online, dan elektronik.

AKBP Edy Sabhara menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dimulai sejak Senin, 29 Desember 2025. Tempat kejadian perkara (TKP) awal berada di Jalan Poros Pinrang–Polman, Kampung Palia, Kelurahan Maccinae, Kecamatan Paleteang.

Baca Juga : Akhir 2025, Kapolres Pinrang Paparkan Capaian Kinerja: Pengungkapan Kriminal dan Narkoba Meningkat Tajam

“Bermula dari penangkapan awal di Kecamatan Paleteang, tim kemudian melakukan pengembangan hingga ke sebuah rumah di Kampung Leppangan, Desa Leppangan, Kecamatan Patampanua. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat,” ungkap Kapolres.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu, masing-masing berinisial SY alias AO (42), AL (38), HY alias AP (38), dan SH alias AC (29).

Para tersangka diketahui berasal dari sejumlah daerah di Sulawesi Selatan dan Kalimantan.
Hasil pengembangan mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh dua orang berinisial G dan N yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kelompok tersebut diduga merupakan bagian dari sindikat narkotika lintas daerah hingga internasional.

Kapolres menambahkan, para pelaku menggunakan modus operandi yang terbilang rapi untuk mengelabui petugas, antara lain sistem tempel dengan instruksi melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor yang selalu berganti, kamuflase sabu dalam kemasan teh China, serta sistem pembayaran melalui transfer dengan mekanisme uang muka dan pelunasan setelah barang diterima.

Baca Juga : Polres Pinrang dan LSM Lapelitda Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Lem Inhalan: Selamatkan Generasi Muda dari Ancaman Zat Berbahaya

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus besar sabu dengan berat bruto sekitar 3,2 kilogram yang ditaksir bernilai Rp3,8 miliar, lima unit telepon genggam, tiga unit sepeda motor, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 38.400 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Edy Sabhara.

Para tersangka kini ditahan di sel Polres Pinrang dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

“Polres Pinrang berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keselamatan generasi bangsa,” pungkas Kapolres. (*)