PINRANG, KORANMAKASSAR.COM – Unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang melakukan pengecekan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (25/3/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif menjelang arus balik mudik Lebaran 2026, guna memastikan ketersediaan stok BBM sekaligus mengantisipasi potensi kecurangan dalam penyaluran bahan bakar kepada masyarakat.
Pengecekan dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang, Ipda Rexy Andri Haryanto, S.Tr.I.K., dengan sasaran awal di SPBU Macorawalie 74.912.01, kemudian dilanjutkan ke sejumlah SPBU lainnya di wilayah Kabupaten Pinrang.
Baca Juga : Kapolres Pinrang Pimpin Patroli Skala Besar, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas Selama Ramadan
“Berdasarkan arahan Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ananda Gunawan, S.Tr.K, S.I.K., M.A.P., kami turun langsung melakukan pengecekan guna mengantisipasi terjadinya kecurangan pengisian BBM,” ujar Ipda Rexy.
Ia menjelaskan, inspeksi mendadak (sidak) ini bertujuan memastikan operasional SPBU berjalan transparan dan sesuai aturan.
Pemeriksaan meliputi ketersediaan stok, kualitas BBM, hingga keabsahan serta akurasi alat ukur (meteran) pengisian, termasuk sistem pembayaran kepada konsumen.
Dari hasil pengecekan sementara, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan BBM maupun kecurangan di SPBU yang diperiksa.
“Untuk hasil pengecekan di SPBU Macorawalie dan beberapa SPBU lainnya hari ini, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan BBM,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara rutin guna mencegah potensi pelanggaran di kemudian hari.
Selain itu, jajaran kepolisian juga memberikan imbauan kepada pengelola, pengawas, dan pegawai SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan, seperti manipulasi meteran atau mencampur BBM dengan air yang dapat merugikan konsumen.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Pinrang Tebar Takjil Gratis di Depan Mapolres, Pererat Silaturahmi dengan Warga
“Kami juga telah menginstruksikan jajaran polsek untuk melakukan patroli dialogis ke SPBU mulai hari ini,” tambahnya.
Polres Pinrang turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM. Jika menemukan indikasi kecurangan, warga diminta segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Sebagai langkah tegas, pihak kepolisian menegaskan akan menindak pelaku pelanggaran sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. (*)


Komentar