oleh

Polres Sidrap Gelar Penyuluhan Narkoba dan Cyber Crime ke Warga Kanie

SIDRAP, koranmakassarnews.com — Sesuai program Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK, personel Polres Sidrap melaksanakan kegiatan penyuluhan Narkoba dan Cyber Crime yang di ikuti Staf Desa, dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Masyarakat, Desa Kanie, Kec.Maritenga, Kab.Sidrap, Selasa (27/12/2022).

Dalam kegiatan tersebut, KBO Satuan Resnarkoba Polres Sidrap Iptu Mattalunr, SH didampingi oleh sekdes KaniE/Moderator Muh Aedil, S.Pd, Kaur Mintu Sat Resnarkoba Polres Sidrap Aipda Hendra,SH, Bhabinkamtibmas Sereang/KaniE Bripka Apyadi,S.H, Babinsa Serma TNI Nursalam dan Wakil Ketua BPD Kanie Muh. Jufri.

Personel Polres Sidrap menyampaikan terkait Pencegahan, Pemberatasan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba guna Menyelamatkan generasi muda dan siswa yang berprestasi dengan Prinsip Generasi tanpa Narkoba, Narkoba NO Prestasi Yes.

“Untuk masyarakat mari kita ikut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba karena sekarang yang di laksanakan Polri bersama unsur instansi terkait serta peran Masyarakat yaitu kampung tangguh dan sekolah Bersinar (Bersinar).

baca juga : Kesigapan Satlantas Polres Sidrap Evakuasi Mobil Truk Terbalik

Selain itu, personel juga menyampaikan agar Bijak bermedsos agar tidak tersandung UU ITE dalam menyambung Pemilu Tahun 2024 maupun bermasyarakat.

“Perbuatan yang dilarang menurut UU RI No.19 TAHUN 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik antaralain Menyebarkan Video asusila, Judi Online, Pencemaran Nama Baik, Pemerasan dan atau Pengancaman, Ujaran kebencian berbasis Sara, Teror Online dan Meretas akun Media Sosial oranglain”, terangnya. (**/Wisnu)