oleh

Polrestabes Makassar Tetapkan 5 Tersangka Kasus Miras Oplosan

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Satreskrim Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan 5 orang tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan yang merenggut 3 orang meninggal dunia. Adapun kelima tersangka yakni A, MD, MS, AH, dan AA mereka di kenakan pasal berlapis

Hal ini di ungkap oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, kepada sejumlah wartawan di Ruang Reskrim, Jumat (3-3-2023) sore tadi

Kelima tersangka yang sudah kita tetapkan, tentang perlindungan anak yaitu ancaman hukumannya 15 tahun. Pasal 80 ayat 3 ayat 1 dan 2 Jo 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan.

baca juga : Tidak Cukup Bukti, Laporan Keluarga Korban Pelecehan Seksual Ditolak Unit PPA Polrestabes Makassar

Lanjut dikatakan Ridwan, kelimanya juga dikenakan pasal 204 KUHP pidana menyerahkan atau membagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang yang menyebabkan orang meninggal.

“Ancaman hukuman seumur hidup atau pidana selama 20 tahun, kemudian pasal 205 ayat 2 karena kealpaan. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan,” tambah AKBP Ridwan.

Sebelumnya, diberitakan Polrestabes Makassar mengungkap fakta terbaru soal kasus Minuman Keras (Miras) oplosan yang merenggut 3 nyawa remaja di kota Makassar beberapa hari yang lalu. (Firman Dhanie)