oleh

Tidak Cukup Bukti, Laporan Keluarga Korban Pelecehan Seksual Ditolak Unit PPA Polrestabes Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Kasus pelecehan anak kembali terjadi di jalan Mallengkeri 1 Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Korban pelecehan anak dibawah umur sekitar lima (5) orang diantaranya berinisial, KF, AS, AF, CC, RN dan berusia 8 sampai 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) sedangkan pelakunya ialah seorang lelaki paruh baya.

Namun kasus pelecehan tersebut tidak mendapat perhatian penuh dari semua pihak, meski saat ini korban sudah bisa beraktivitas seperti biasa tapi hingga kini psikisn korban masih terganggu.

Kasus pelecehan ini mencuat ke publik ketika penjual gorengan beberapa hari sebelumnya memperhatikan gerak – gerik pelaku dan menyampaikan ke salah seorang korban yang bernama (AF), “larangki cucuta bermain di Mesjid Nurul Al Yakin karena ada itu orang tua biar bukan waktu sholat selalu tinggal bersama anak-anak di mesjid”, ucap penjual gorengan kepada nenek korban.

Setelah sang nenek mendapat informasi dari penjual gorengan yang ada di sekitaran mesjid langsung kembali dan menyampaikan ke cucunya serta melarang bermain di mesjid tersebut, tetapi cucunya berinisial AF kemudian merespon dengan menjawab tidak akan bermain disana lagi karena nanti alat kelaminnya dipegang si pelaku.

Hari itu juga, kamis (23/2/23) setelah mendengar jawaban dari AF, sang nenek langsung mencari tahu dan pada hari itu pula nenek korban berpapasan dengan pelaku di depan warung serta menyampaikan ke pelaku agar tidak memperlakukan cucunya seperti itu dan si pelaku langsung meminta maaf ke nenek korban kemudian pelaku keburu berlari meninggalkan lokasi tersebut.

Saat itulah terungkap semua bahwa korban pelecehan berjumlah sebanyak 5 orang dan kejadiannya di bulan Januari serta pelakunya berinisial JT.

Ilustrasi Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Adapun motif pelaku dalam melakukan aksi bejatnya pada saat para korban bermain jengkal di pelataran di Mesjid Nurul Al Yaqin pelaku memuji dan memeluk dari belakang dan tangannya merabah serta menekan kemaluan korban.

Ketika korban akan lari menghindar, pelaku membujuk dengan memberi uang sebesar 1000 rupiah.

Mendengar informasi serempak keluarga korban langsung berbondong-bondong mendatangi rumah Ketua RT Kelurahan Mangasa yang ternyata anaknya berinisial RN juga salah satu korban dari pelecehan tersebut.

Dan pada waktu itu pula Ketua RT, Henni langsung menghubungi Binmas Tamalate dan tidak lama kemudian pelaku lantas diamankan di Polsek Tamalate selama 1×24 jam.

baca juga : DPPPA Makassar Ajak Warga Mariso Setop Kekerasan Anak dan Perempuan

“Karena PPA tidak ada di Polsek akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes untuk penyelidikan lebih lanjut namun ironisnya ketika semua keluarga korban ingin melaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak yang disingkat unit PPA Polrestabes Makassar justru menerima perlakuan yang tidak baik dan laporannya tidak diterima oleh bagian PPA karena menurutnya kalau jarinya belum masuk ke alat vital tidak bisa diterima laporannnya”, beber Henni.

Lanjut Ketua RT ini menduga bagian unit PPA yang menyampaikan ke pelapor bahwa orang tua korban tidak punya cukup bukti untuk memasukkan laporannya karena kalau jari belum masuk masuk di alat vital belum bisa dikategorikan pelecehan.