Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa FABA dihapuskan dari kategori limbah B3. Sehingga, saat ini Faba dapat dikembangkan menjadi sesuatu yang bermanfaat bahkan memiliki nilai ekonomi tinggi, seperti bahan untuk pembuatan Paving Block, Batako, Conblock dan sejenisnya.
“Dengan keluarnya PP nomor 22 tahun 2021 terkait FABA dimana FABA menjadi limbah non B3 terdaftar, sehingga saat ini saatnya untuk membuktikan pemanfaatan FABA itu sendiri. PLN telah melakukan berbagai upaya dalam pemanfaatan FABA, kami ingin masyarakat dapat merasakan manfaat baik secara sosial maupun ekonomis dari pemanfaatan FABA,” ucap Syofvi.
baca juga : Perkuat Listrik Sumatera, PLN Operasikan SUTT 150 kV Rantau Dadap – Lumut Balai
Dirinya menambahkan, harapannya FABA Information Centre dapat menjadi pusat informasi pengembangan dan penerapan pemanfaatan FABA bagi pihak yang membutuhkan, terutama untuk masyarakat.
Senada, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Ditjen Gatrik Kementerian ESDM, Wanhar menyampaikan terdapat manfaaat besar yang dapat diberikan dari pemanfaatan FABA ini. Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM menyambut baik atas pendirian information centre ini, semoga dapat memebrikan manfaat dan informasi yang sejelas-jelasnya bagi masyarakat terkait apa itu FABA dan manfaat yang belum dimaksimalkan dari FABA
PLN akan mengupayakan pemanfaatan FABA yang lebih besar, tidak hanya secara komersial melalui karya, tetapi juga melalui pemberdayaan masyarakat yang berada di sekitar PLTU. (*)