“Ada 3 orang lulus jalur zonasi beralamat di Kelurahan Tello Baru Kecamatan Panakkukang yang masing-masing dengan jarak 118 meter dan 3 orang dengan jarak 195 meter setelah dikroscek di alamat yang bersangkutan namun juga tidak jelas keberadaannya,” tambahnya.
Tidak hanya itu, parahnya lagi di SMA Negeri 5 Makassar dalam laman hasil seleksi jalur zonasi, ada 12 orang lulus jalur zonasi dengan jarak yang sama 202 meter alamat Kelurahan Paropo Kecamatan Panakkukang juga diduga Kartu keluarganya sebagaimana pemenuhan syarat untuk lulus jalur zonasi diduga kuat dipalsukan.
“Di SMK Negeri 5 Makassar Jl. Sunu juga diduga meluluskan pemakaian sertifikat atau piagam palsu, dimana hasil investigasi kami berdasarkan pengaduan orang tua siswa jika ada dugaan unsur kesengajaan tidak menelpon atau menghubungi calon siswa untuk diverifikasi datanya. Kuat dugaan ada calon siswa titipan yang akan diloloskan agar tidak terpental di jalur prestasi non akademik,” terangnya.
Ditanya terkait sekolah apa saja yang dilaporkan, Burhan menjawab hampir semua sekolah di Kota Makassar, khususnya unggulan apalagi strategis di tengah kota jauh dari pemukiman warga juga harus jadi perhatian.
“Empat sampel sekolah ini sudah bisa jadi acuan agar pihak Polrestabes mengusut tuntas dan dilakukan pemeriksaan di semua sekolah negeri di Kota Makassar,” jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan agar siswa yang terbukti menggunakan KK dan sertifikat prestasi Palsu agar dianulir dan dibatalkan seperti ditegaskan dalam pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan surat atau dokumen ancaman pidananya 4 sampai 8 tahun.