Lebih jauh, dia menyebutkan bahwa pada percobaan pembukaan mall, melalui sistem Peduli Lindungi, Pemerintah memperoleh data ada 1.015.303 orang yang melakukan check-in pada sistem agar dapat memasuki pusat belanja/mall. Dari jumlah tersebut ada 619 orang diantaranya yang ditolak masuk oleh sistem dan tidak diperkenankan untuk masuk kedalam pusat perbelanjaan/mall dalam seminggu terakhir.
Kemudian, selain memperluas cakupan kota di Level 4 yang dapat melakukan uji coba pembukaan mall, pemerintah juga meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan/ mall menjadi 50 persen dan memberikan akses dine-in (makan di tempat) sejumlah 25 persen selama seminggu kedepan. Ujicoba ini, kata Menko Luhut dilakukan di wilayah level 4 dan wilayah level 3.
“Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan dengan menggunakan protokol pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini,” tegasnya.
Dia berharap kendati pusat perbelanjaan sudah mulai diujicoba untuk dibuka, pemberlakuan aturan yang ketat dapat membiasakan masyarakat untuk hidup disiplin secara terdigitalisasi. “Ini akan membawa perubahan pada pola hidup masyarakat saat ini,” tukasnya. Selama masa ujicoba, pihak mall diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung.
Menko Luhut menegaskan, pemerintah akan menutup mall atau pusat perbelanjaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kebijakan penambahan kapasitas pengunjung tidak hanya berlaku untuk mall, namun juga untuk tempat ibadah. “Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50% di kota/kabupatan dengan PPKM level 4 dan 3 tentunya dengan penerapan protokol Kesehatan yang baik,” lanjutnya,
Selain Pusat Perbelanjaan/mall, Menko Luhut menambahkan bahwa pemerintah juga akan melakukan uji coba Protokol Kesehatan untuk perusahaan-perusaan orientasi ekspor dan Orientasi Domestik yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian. Total karyawan yang akan mengikuti ujicoba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang. Industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan minimal 2 shift.
baca juga : Pimpin Vicon, Kabarhakam Tekankan Arahan Presiden Jokowi Soal PPKM Level 4
“Perusahaan-perusahaan tersebut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk ke lokasi pabrik,” jelas Menko Luhut.
Lebih jauh, dia menuturkan bahwa jenis olahraga outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan Protokol Kesehatan yang ketat.
“Pemerintah juga akan melakukan ujicoba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada empat wilayah aglomerasi di Jawa-Bali untuk PPKM Level 4 dan kota/kabupaten dengan PPKM level 3,” sebutnya.