oleh

Prasyarat Perjalanan Cegah Kenaikan Kasus Paska Libur Panjang

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Meski Satgas Penanganan Covid-19 telah berkali-kali mengingatkan masyarakat untuk di rumah saja, namun jelang masa liburan panjang Natal dan Tahun Baru 2021 masih banyak masyarakat yang memutuskan untuk bepergian.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menerangkan, untuk menekan penularan selama masa libur panjang, pemerintah telah mengatur mobilitas penduduk yang berlaku selama 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2020. Hal ini bertujuan, agar tren kenaikan kasus paska masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 dapat dicegah.

“Hal ini mengingat secara umum, terlihat adanya kenaikan tren kasus Covid-19 saat periode libur panjang, ditambah beberapa negara di benua Eropa dan Asia yang menghadapi ancaman second wave (pandemi),” ungkapnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/12/2020) yang ditayangkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Peraturan ketat tidak hanya dikeluarkan Indonesia saja. Melainkan, negara-negara di berbagai belahan dunia pun melakukan hal yang sama. Karena sebagian besar warga negaranya merayakan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Beberapa negara disebutkan Wiku, seperti di Amerika Serikat (AS) melarang pelaku perjalanan untuk masuk ke negaranya, bagi pelancong yang bukan warga negara AS.

Larangan juga berlaku bagi pelancong yang tidak memiliki visa, maupun yang tidak dilegalkan menurut pemerintah dan dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke negara anggota Uni Eropa (European Union), European Free Trade Association, Brazil, China, Iran dan Inggris.

Negara lainnya yang menerapkan kebijakan serupa yakni Kanada memilih untuk memberikan otoritas di negara-negara bagian, seperti di daerah Ontario dan Alberta yang memperbolehkan perayaan Natal hanya dengan orang yang tinggal dalam satu rumah.