oleh

Terbitkan SE Nomor 21, Ditjen Hubla Atur Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut di Masa Nataru

JAKARTA, koranmakassarnews.com – Pastikan perjalanan orang dengan moda angkutan laut berjalan dengan selamat dan sehat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terbitkan Surat Edaran Nomor: SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Selama masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo, Selasa (22/12).

“Kemenhub telah mengeluarkan SE Nomor 21 Tahun 2020. Ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan berlaku efektif mulai tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Ini ditetapkan bukan untuk menghambat perjalanan penumpang namun untuk melindungi perjalanan masyarakat dengan moda angkutan laut berjalan dengan selamat dan sehat. Ini menjadi salah satu upaya kita memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata Agus.

Agus menegaskan selama dalam perjalanan penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, dan patuh pada syarat serta ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dijelaskan Agus, khusus penumpang yang melakukan perjalanan dari dan/atau menuju pelabuhan di Pulau Bali wajib melengkapi dokumen perjalanannya dengan surat keterangan uji rapid antigen dengan hasil negatif.

“Jadi selain membawa dokumen perjalanan yang sah seperti boarding pas, tiket, dan KTP, penumpang dari dan tujuan pelabuhan di Bali wajib melengkapi surat keterangan uji rapid antigen dengan hasil negatif, setidaknya H-3 sebelum perjalanan atau 3 x 24 jam. Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk rapid test antigen,” ujar Agus.

Lebih lanjut dijelaskan Agus bagi penumpang di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan rutin atau dengan tujuan yang sama lebih dari satu kali dengan menggunakan moda angkutan laut antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan, “terhadap hal ini petugas Satgas Covid-19 dapat melakukan random test terhadap penumpang, bisa menggunakan RT-PCR Test atau rapid test antigen,” ungkap Agus.