oleh

Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk dan menugaskan satu tim terpadu dalam rangka pengendalian dan penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional. Penugasan tersebut menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah ditandatangani oleh Kepala Negara.

Selain pembantukan Komite, Perpres juga berisi pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat serta daerah. Keberadaan Gugus Tugas akan diganti oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah masih tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas PenangananCovid-19 di tingkat pusat dan daerah dibentuk.

“Sejak dibentuk dan ditetapkannya keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” begitu bunyi Pasal 20 ayat 2 Perpres No 82/2020 yang dikutip koranmakassarnews.com

baca juga : Presiden: Tiap Rupiah Uang Rakyat Harus Dikelola Secara Bertanggung Jawab dan Transparan

Dalam penugasan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato ditunjuk untuk mengoordinasikan tim kebijakan tersebut dengan dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai wakil ketua. Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan juga turut serta dalam penugasan tersebut di mana Menteri BUMN yang nantinya akan mengoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas Covid-19. (*)