Karena pinjaman modal dari rentenir itulah, sehingga usaha mereka tidak berkembang, lantaran selalu memikirkan mengembalikan pinjaman dengan bunga yang cukup tinggi tersebut. Jika proses itu terus dilakukan, tentunya para UMKM ini hanya memperkaya rentenir.
Program lainnya, jelas H.Ashar Tamanggong adalah, menyerahkan bantuan bulanan berupa dana, beras, dan kebutuhan lainnya.Menyoal bantuan bulan itu, Ashar mengaku, tim yang dipimpin Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Makassar, H.Jurlan Em Saho’as, menyasar kaum dhuafa, sekaligus para pengusaha kecil yang betul betul masuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat, atau asnaf.
“Agar terhindar dari kesalahan data sekecil kecilnya, atau kesalahan sasaran,d an kesalahan kriteria, maka tim sembilan ini diperkuat berbagai unsur lingkup BAZNAS Makassar.
baca juga : Baznas Kolaborasi Perumda Pasar Makassar Bentuk UPZ di Pasar-Pasar
“Tentunya, survey ini dilakukan secara ketat, dan tepat sasaran. Dan, setelah survey, maka akan dilakukan evaluasi, sekaligus melibatkan para komisioner. Dalam waktu tidak terlalu lama, bantuan segera disalurkan,” ujarnya.
Soal delapan asnaf penerima manfaat zakat, , H.Jurlan Em Saho’as mengaku terlihat secara jelas dalam surat At-Taubah ayat 60. Selain fakir –mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup, dan miskin–mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Ada pula amil–mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, mu’allaf–mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Lainnya adalah, hamba sahaya–budak yang ingin memerdekakan dirinya, gharimin–mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya,serta fisabilillah–mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya, dan ibnu sabil–mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. (*)

