oleh

PSBB Berlaku, Tripika Kecamatan Ujung Tanah Sasar Warnet yang Masih Buka

koranmakassarnews.com — Diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berkala Besar) di Kota Makassar yang dimulai hari jumat 24 april 2020, maka Posko COVID-19 Tripika Kec. Ujung Tanah tepatnya Kantor Camat Ujung Tanah Jl. Sabutung Timur No.200, Kel. Pattingaloang Baru, Kec. Ujung Tanah, Kota Makassar, melakukan patroli yang terdiri dari unsur tripika Kec. Ujung Tanah dalam rangka “Situasi Pandemi Covid-19.

Unsur yang tergabung dalam giat tersebut, yakni Saiful, SE Sekcam Kec. Ujung Tanah, Kasi Trantib, Satpol PP Kec. Ujung Tanah 5 orang, Polres pelabuhan Makassar, dan Linmas Kecamatan Ujung Tanah. Rute yang di sisir, start di Kantor Kec. Ujung Tanah-Jl. Sabutung-Jl. Sabutung Baru-Jl. Bolu-Jl. Barukang dan kembali Kantor Camat Ujung Tanah.

“Kegiatan ini, adalah penertiban warnet yang masih beroperasi diwilayah Kecamatan Ujung tanah, dalam masa diberlakukannya PSBB di kota Makassar”, jelas Saiful, SE, Sabtu (25/04/20) dini hari.

baca juga : PSBB Resmi Berlaku, Fitur Utama Gojek dan Grab Hilang di Makassar

Anggota mengambil tindakkan tegas, dengan menyita monitor berikut CPU, selanjutnya setiap pemilik Warnet dibuatkan surat pernyataan untuk tidak beroperasi lagi selama PSBB di kota Makassar. (WISNU)