BARRU, KORANMAKASSAR.COM — Dugaan pelepasan tersangka penipuan online (passobis) berinisial ED (40), warga Kabupaten Sidrap, memunculkan tanda tanya besar terhadap kinerja Polres Barru. ED, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2025, disebut-sebut sudah bebas setelah hanya seminggu ditahan.
Korban, Hanikah (50), warga Barru, membenarkan kabar tersebut. “Iya, dilepas mi. Tidak dipenjara ji. Satu minggu ji kayaknya ditahan, lalu dilepas,” ujarnya saat dikonfirmasi, dikutip dari Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com.
Sementara itu, upaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Barru maupun Kasat Reskrim Polres Barru tidak membuahkan hasil. Keduanya memilih tidak merespons pesan yang dikirimkan wartawan.
Baca Juga : Tim Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin, Amankan 40 Orang Terduga Pelaku Pasobis
Kasi Humas Polres Barru, IPTU Sulpakar, juga enggan memberikan penjelasan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Ia hanya meminta wartawan datang langsung ke kantor Polres.
“Silakan ke kantor temui penyidiknya. Dengan tidak mengurangi rasa hormat, kita bicara di kantor,” ujarnya, Selasa (09/12/25).
Publik pun mempertanyakan sikap diam aparat, mengingat yang dibutuhkan hanyalah kejelasan: apakah benar tersangka ED telah dilepas atau tidak?
ED ditangkap karena diduga menipu korban sebesar Rp151 juta melalui modus penggandaan uang. Kasus ini sempat dipublikasikan dalam konferensi pers Polres Barru pada April 2025, lengkap dengan penetapan ED sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Baca Juga : Anggota DPR RI Frederik Kalalembang: Komdigi Tak Tegas, Penipuan Online Kian Menggurita
Namun belakangan, perhatian publik terhadap kasus ini menurun. Pada saat yang sama, ED diduga dibebaskan secara diam-diam tanpa pernyataan resmi dari pihak kepolisian.
Hingga kini, Polres Barru belum memberikan penjelasan terkait status terbaru tersangka ED.
(*/WS)

