oleh

Review dan Outlook Legislasi Daerah DPRD Sulsel 2021

koranmakassarnews.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan merupakan unit kerja yang bertugas sebagai penelaah, pengkajian serta verifikasi terhadap berbagai rancangan kebijakan atau regulasi pemda melalui Peraturan Daerah (Perda). Tugas Bapemperda sebagaimana yang teramanahkan oleh UU 23 thn 2014 tentang pemerintah daerah, selanjutnya UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan dan panduan tehnis berikutnya termuat pada permendagri no 120 thn 2018 tentang perubahan atas permendagri sebelumnya no 80 thn 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Selain kewenangan yang melekat yaitu pembuatan peraturan daerah, tugas utama lembaga legislatif yakni menetapkan dan mengawasi landasan legislasi bagi setiap kebijakan daerah baik yang bersifat rancangan maupun yang sudah ditetapkan sebagai perda. Untuk diketahui bahwa segala kebijakan pemda dalam bentuk perda memuat kewajiban pemerintah dan hak Rakyat yang secara tingkatkan pemerintahan diharapkan sinergi dengan kebijakan kab/kota sehingga terwujudnya akselerasi untuk konsolidasi program, kegiatan serta anggaran demi percepatan pembangunan kesejahteraan serta peningkatan mutu pelayanan pemerintah.

Perda yang ditetapkan sebelumnya menggunakan uang rakyat mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pemgesahan, hingga pengundangan. Oleh karena itu seluruh stakeholders diharapkan untuk mengoptimalkan keberadaan seluruh perda dalam rangka azas manfaat untuk rakyat dan penunjang kerja penyelenggara pemerintah. Rakyat juga diharapkan sensitive dan kritis dalam menilai makna sebuah regulasi mulai dari UU hingga perda. Akhirnya akselerasi seluruh stakeholders atas keberadaan perda akan mendorong wujud manfaat perda perda ini bagi rakyat.

Setiap tahun Badan pembentukan peraturan daerah DPRD provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan program pembentukan perda yang tidak hanya faktor kuantitas tetapi karena kualitas yang memuat makna filosopis, sosiologis dan yuridical melalui pendekatan semua dapil yg tersebar di Sulsel. Tahun 2020 ini, dari 15 rancangan non APBD yang disiapkan terdiri dari 5 luncuran tahun sebelumnya yakni tahun 2019 dan 10 usulan 2020 ditambah 1 sisipan yakni perda tentang perubahan RPJMD tahun 2018-2023.

Dari keseluruhan propemperda tahun 2020 ini, lembaga DPRD menyelesaikan 5 rancangan hingga akhir tahun 2020. Menurunnya produktivitas ini dikarenakan pandemic covid-19 yang membatasi ruang aktualisasi kerja pansus dan refocusing anggaran APBD. Dampak dari hal ini berakibat luncuran selanjutnya beberapa rancangan perda di tahun 2021 sejumlah 4 sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku bapemperda DPRD provinsi Sulawesi Selatan secara kuantitas menyiapkan rancangan perda utk tahun 2021 sejumlah 12 yang terdiri dari 4 usulan DPRD 4 usulan gubernur dan 4 luncuran tahun 2020.

berita terkait : Januar Jaury : Akurasi Data dan Kerjasama yang Baik Jamin Penerima Bantuan Tidak Akan Ganda

Pada sisi lain atas disahkannya UU no 13 tahun 2020 tentang Ciptaker (omnibus law) seluruh formasi perda Sulsel yang masih aktif juga yang bersifat rancangan dituntut untuk menyesuaikan berbagai klaster urusan yang saat ini sedang menunggu realisasi turunan UU dalam bentuk PP, Perpres, serta Permen. Hal ini menuntut akurasi yang jeli dalam upaya harmonisasi serta sinergitas baik secara vertical dan horizontal.

Masih dengan situasi bencana pandemic covid-19 tantangan berat menunggu garda terdepan regulator daerah yakni lembaga DPRD provinsi Sulawesi. Sebagai ilustrasi gambaran anggota DPRD yang sebelumnya berstatus calon legislatif, akhirnya terpilih menjadi anggota legislatif dan selanjutnya bertugas sebagai pembuat landasan legislasi daerah dalam upaya optimalisasi fungsi check and balance.

Andi Januar Jaury Dharwis
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD provinsi Sulawesi Selatan