BANTEN, KORANMAKASSAR.COM — Usai ramai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon meminta proyek Rp 5 Triliun tanpa ikut tender. Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie angkat bicara.
Menurut Novyan posisi resmi Kadin Indonesia tentang keributan oknum anggota Kadin dengan manajemen PT CHENGDA, Kontraktor utama PT CHANDAR ASRI ALKALI (CAA) di Cilegon Jumat, 9 Mei 2025, tidak mencerminkan organisasi. Maka harus ditolak mentah-mentah.
“Pertama Kadin Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Selasa (13/5/2025).
Lanjut ia, sebagaimana informasi yang beredar di media sosial dan media online, sejumlah oknum mengatas namakan Kadin Kota Cilegon melakukan aksi demonstratif dan intimidasi yang memancing keributan.
“Aksi itu berpotensi mengganggu kegiatan investasi sehingga perlu dilakukan klasifikasi,” tegasnya.
Maka untuk menjaga marwah organisasi dan sebagian bentuk dukungan terhadap kegiatan investasi di Indonesia, Kadin sebagaimana mitra pemerintah akan melakukan empat hal.

“Pertama membentuk tim verifikasi. Kadin Indonesia akan membentuk tim verifikasi organisasi dan etika untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran dan tindakan Kadin Kota Cilegon serta afiliasinya,” terang Ketua Umum periode 2024-2029 itu.
Kedua memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan jika terbukti. Yakni memberikan peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus Kadin daerah yang melanggar. Termasuk pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai.
“Termasuk akan ada rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin,” tulisnya.
baca juga : KADIN Indonesia Tanggapi “Keributan” Oknum Anggota dengan Manajemen PT Chengda
Kadin juga akan menyampaikan laporan resmi kepada BKM dan pemerintah daerah. Laporan ini akan menyampaikan sikap resmi Kadin Indonesia dan langkah konkret yang diambil untuk menjaga reputasi kelembagaan dan kepastian hukum investasi. Teramsuk akan menyusun Pendoman Operasional (SOP) keterlibatan Kadin dalam proyek strategis. Tujuannya guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Kadin akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor,” ia menyebutkan.

