Sambut Ramadan dan Nyepi, Wali Kota Makassar Tutup Sementara THM Mulai 17 Februari 2026

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Ramadan 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Kebijakan yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 itu mengatur penutupan sementara seluruh usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi di Kota Makassar mulai Selasa, 17 Februari 2026.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) merupakan bentuk komitmen pemerintah menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadan.

Surat Edaran Wali Kota Makassar

“Soal Ramadan kita tutup THM. Jangan dibuka,” tegasnya, Selasa (17/2/2026).

Kebijakan ini juga mengacu pada Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Pemkot menegaskan pelanggaran terhadap edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal. Agenda Safari Ramadan tetap dilaksanakan, dengan penyesuaian kegiatan oleh masing-masing perangkat daerah.

Pemkot juga mengajak generasi muda menjaga ketertiban serta memanfaatkan Ramadan sebagai momentum meningkatkan ibadah.

Baca Juga : Penataan Humanis Tanpa Konflik, DPRD Apresiasi Kinerja Wali Kota Makassar Tata PKL

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Ahmad Hendra, menyebut kebijakan ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya menjaga harmoni sosial dan menghormati nilai-nilai spiritual serta kebhinekaan.

Menurutnya, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tetap harus tumbuh secara beretika dan selaras dengan norma sosial.

Dengan sinergi pemerintah dan pelaku usaha, Pemkot optimistis suasana Ramadan dan Nyepi di Makassar berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhidmatan. (*)

Komentar