MAROS, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Kriminal Polsek Mandai Polres Maros berhasil mengamankan pelaku penipuan dan pengelapan, pelaku berjenis kelamin perempuan ini PR (29) diamankan di salah satu Hotel Kecamatan Palu Timur Sulawesi Tengah, Minggu (15-6-2025) lalu.
Berdasarkan laporan polisi, dimana telah terjadi kasus penipuan di salah satu toko di Kecamatan Mandai Kabupaten Maros
Kapolsek Mandai Polres Maros, IPTU Erwin Darwis, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban rata-rata Puluhan juta rupiah, yang telah di amankan di salah satu hotel di Palu, Sulawesi Tengah

“Pelaku perempuan PR ini, merupakan residivis dimana PR baru saja keluar dari Lapas dengan kasus yang sama,” ungkap Kapolsek Mandai IPTU Erwin Darwis saat konfirmasi, Rabu (25-6-2025)
Lanjut perwira polisi berpangkat dua balok ini mengatakan, dari delapan TKP di Sulawesi Selatan, ada tiga TKP di Kabupaten Maros termasuk di Kecamatan Mandai
“Jadi modus pelaku ini, berpura-pura mengaku sebagai keluarga pemilik toko atau owner, kemudian meminta sejumlah uang kepada kasir atau penjaga toko untuk melakukan pembayararan nota sebanyak Rp. 12.500.000 juta,” ungkap IPTU Erwin
Yang dijelaskan Erwin, setelah berhasil mengambil uang, pelaku langsung pergi, berdasarkan rekaman video pengawas cctv dan ciri-ciri pelaku, Satreskrim Polsek Mandai langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan di Polsek Mandai.
baca juga : Tanty Rudjito Kembali Menuntut Keadilan, Desak Kanit Reskrim Polsek Tamalate Dicopot
“Adapun Pasal yang akan disangkakan kepada pelaku yakni, Pasal 372 dan 378 penipuan dan pengelapan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata Erwin
Kapolsek Mandai Polres Maros IPTU Erwin Darwis, menghimbau kepada para pemilik usaha UMKM dan usaha lainnya, apabila ada yang mengaku keluarga dari pemilik usaha untuk meminta sejumlah uang agar kiranya menghubungi pemilik usaha terlebih dahulu, himbunya. (Firman Dhanie)

