Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Ungkap 111 Tersangka Narkotika dalam 5 Bulan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar telah menyelesaikan 64 laporan polisi terkait penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 111 tersangka.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, mengatakan bahwa mayoritas tersangka menggunakan modus penjualan terputus untuk menghindari pelacakan oleh petugas.

“Barang bukti narkotika yang diamankan meliputi sabu seberat 22,7362 gram, sinte seberat 9,9087 gram, ganja seberat 1,7607 gram, dan obat daftar G jenis THD sebanyak 100 butir”, ungkap Kapolres, Rabu (28/5/25).

Baca Juga : Tindak Tegas Premanisme, Kapolres Sisir Pasar dan Pelabuhan

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

AKBP Rise Sandiyantanti mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan berharap peran keluarga, lingkungan, dan pendidikan dapat mencegah generasi muda terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.

Polres Pelabuhan Makassar berkomitmen kuat dalam perang melawan narkoba dan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. (Firman Dhanie)