MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 Kilogram Jaringan Internasional dengan 8 orang tersangka
Pengungkapan ini berawal pada bulan Juli, kemudian dikembangkan hingga mencapai barang bukti sebanyak 13 Kilogram dengan lima laporan polisi
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana yang di dampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febrianto saat Press Release di aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jumat (22-8-2025) mengatakan peran pelaku adalah kurir narkotika dari sindikat jaringan internasional.
“Modus operandinya adalah kurir narkotika dari sindikat jaringan Internasional ini beroperasi di wilayah Indonesia, mulai dari luar negeri masuk di beberapa wilayah, kemudian masuk ke Kota Makassar dan sistem kerjanya secara online, melalui aplikasi X/T,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana
Lanjut Arya, Dan para pelaku mengedarkan narkotika dengan cara membawa ke lokasi yang sudah di sebutkan, “Kemudian menunggu perintah dari operator baru narkotika ini dibawah, jadi memang sistemnya sekarang tidak face to face tapi online,” kata Arya
Total tersangka dari bulan Juli, ada 8 tersangka, jadi 6 tersangka di awal kemudian dua tersangka ditangkap terkahir dengan barang bukti yg cukup besar.
baca juga : Kasus Penggelapan Motor Mandek, GAM Peringatkan Polrestabes Makassar dan Polsek Tamalate dengan Aksi Solo
“Untuk tafsiran narkotika jenis sabu barang buktinya dari 13,3 kg ini atau nilai yang ditafsir adalah kurang lebih 18 miliar rupiah, dan apabila barang ini tidak jadi beredar, ini menyelamatkan kurang lebih 78 ribu jiwa. Dan menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi, sebanyak 624 miliar,” jelas Arya
Adapun Pasal yang dilanggar, pasal 114 dan 112, juga 132 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (Firman Dhanie).