oleh

Sejumlah Indikator Penanganan Membaik, Pemerintah Kembali Perpanjang dan Perluas PPKM Mikro

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama dua pekan ke depan dari tanggal 4 sampai 17 Mei 2021. Selain itu, cakupan provinsi yang akan melaksanakan kebijakan PPKM mikro juga diperluas hingga kini mencapai 30 provinsi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 3 Mei 2021. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan keterangan pers bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

“PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara tanggal 4-17 Mei,” kata Airlangga.

“Kemudian juga perluasan provinsi, ditambahkan lima provinsi yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Barat, dan Papua Barat sehingga ini totalnya menjadi 30 provinsi,” tambahnya.

Airlangga menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan dalam PPKM mikro. Namun dalam PPKM mikro kali ini pemerintah memberikan penegasan dan pengetatan protokol kesehatan di daerah hiburan komunitas atau hiburan yang memiliki fasilitas publik. Di tempat-tempat tersebut, kapasitas dibatasi maksimal 50 persen dan masyarakat diwajibkan untuk memakai masker.