Sengketa Lahan Kampung Wala Memanas, Petani Hadang Tim PT BULS: “Lebih Baik Mati daripada Tinggalkan Tanah Leluhur”

SIDRAP, KORANMAKASSAR.COM — Sengketa lahan di kawasan Kampung Wala, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, kembali memanas dan nyaris berujung bentrokan terbuka, Minggu (18/1/2026).

Ketegangan terjadi akibat adu klaim antara rekomendasi Pemerintah Daerah Sidrap yang terbit pada tahun 2000 dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Berdikari United Livestock (PT BULS) yang dikeluarkan pada tahun 2002.

Situasi di lapangan memuncak saat sekitar 26 orang yang mengatasnamakan dewan adat sekaligus disebut sebagai tim pengamanan PT BULS—dikenal sebagai Andi Sukri cs dan dipimpin Andi Dudi—turun ke lokasi untuk melakukan penertiban lahan sengketa.

Langkah tersebut langsung dihadang Ketua Rombongan Petani Kampung Wala, Andi Abdul Rasyid, bersama enam orang petani lainnya. Ketimpangan jumlah antara kedua kubu membuat suasana memanas dan nyaris tak terkendali.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Hadirkan Solusi Hukum untuk Sengketa Lahan Pasar Pannampu

Di hadapan rombongan penertiban, Andi Abdul Rasyid menyampaikan penolakan keras. Ia menegaskan bahwa masyarakat Kampung Wala telah hidup dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu.

“Leluhur kami sudah ratusan tahun hidup di Kampung Wala. Lebih baik mati daripada kami meninggalkan tanah warisan nenek moyang ini,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa rekomendasi Pemda Sidrap tahun 2000 bukan terbit secara instan, melainkan hasil perjuangan panjang masyarakat melalui jalur pemerintahan.

“Selama 26 tahun saya memperjuangkan tanah ini hingga rekomendasi itu keluar. Sekarang mereka datang mau merampok dan menyerobot seenaknya. Lebih baik kita berjuang sampai titik darah penghabisan,” ujarnya dengan nada emosional.

Menurut Andi Abdul Rasyid, sekitar 2.000 hektare lahan di Kampung Wala telah diakui negara sebagai tanah pemukiman dan pertanian masyarakat melalui rekomendasi resmi Pemda Sidrap pada tahun 2000.

Baca Juga : 2026, Pemkot Makassar Tuntaskan Pembebasan Lahan Jembatan Kembar Barombong

Sementara Sertifikat HGU PT BULS baru terbit dua tahun kemudian, yakni pada 2002. Ia menilai penerbitan HGU tersebut dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa pelibatan masyarakat yang telah lama menguasai dan mengelola lahan.

“Rekomendasi lebih dulu terbit, sertifikat belakangan. Jadi jelas siapa yang menyerobot,” tegasnya.

Pendamping petani dari Justice Ants Media Coalition (JAMC) Nasional, Ismail, menilai insiden tersebut sebagai bentuk penertiban yang keliru dan berpotensi melanggar hukum.

Ia menjelaskan bahwa rekomendasi Pemda dan sertifikat HGU sama-sama produk negara, namun secara administrasi hukum, dokumen yang lebih dahulu terbit dan tidak pernah dibatalkan memiliki kekuatan lebih kuat.

“Rekomendasi Pemda Sidrap terbit tahun 2000, sedangkan HGU PT BULS tahun 2002. Secara hukum administrasi, yang lebih dulu dan tidak dibatalkan itu yang sah,” kata Ismail di Jakarta, Minggu (18/1).

Ismail juga menegaskan bahwa syarat utama penerbitan sertifikat HGU adalah objek lahan harus clean and clear.

“Bagaimana bisa clean and clear jika di atas lahan itu sudah ada masyarakat yang diakui negara? Ini bukan penertiban, tapi penyerobotan administratif,” ujarnya.