Ia mengingatkan petani agar tidak gentar menghadapi sertifikat.
“Sertifikat itu bukti kuat, tapi bukan bukti mutlak. Banyak sertifikat dikalahkan di pengadilan oleh alas hak yang lebih dulu terbit. Jadi PT BULS jangan terlalu percaya diri,” tegasnya.
Petani Kampung Wala menilai penurunan tim penertiban oleh pihak non-aparat justru memperbesar potensi konflik, mengingat sengketa lahan tersebut belum pernah diputus pengadilan secara inkracht dan masih menyisakan persoalan administratif mendasar.
Masyarakat menegaskan akan tetap bertahan dan mempertahankan lahan hingga ada putusan hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap, bukan melalui tekanan di lapangan.
Baca Juga : Polemik Lahan Pemkab Lutim: MoU PT KAI Dibatal, Kontrak PT IHIP Menyusul
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT BULS maupun tim yang melakukan penertiban belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden yang nyaris berujung chaos tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini diberikan hak jawab. ***

