Lewati ke konten
  • Tambahkan Menu
Koran Makassar
Koran Makassar
  • KoMa News
    • PEMKOT MAKASSAR
    • PEMPROV SULSEL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • INSTITUSI
    • POLITIK
    • BERITA
    • PARLEMEN
    • KOLOM OPINI
    • EKOBIS
    • KOMA CHANNEL
    • HUKUM
    • SPIRITUAL
  • KoMa Sport
    • OLAHRAGA
    • PSM MAKASSAR
  • KoMa Entertaintment
    • INSPIRASI
    • INFO SELEB
    • FILM
    • MUSIK
    • EVENT
  • KoMa Traveling
    • KOMUNITAS/ORGANISASI
    • BUDAYA & WISATA
    • CAFE & RESTO
    • KULINER
  • KoMa Sehat
    • KESEHATAN
    • LIFE STYLE
  • KoMa Iptek
    • SAINS & TEKNOLOGI
    • OTOMOTIF
  • Redaksi
  • Kode Etik Redaksi
  • Pedoman Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visi & Misi
  • Pedoman Siber
  • Kontak Kami
Homepage / HUKUM Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO, Tergugat Tak Unggah Jawaban
Informasi Hukum

Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO, Tergugat Tak Unggah Jawaban

KoMa23 September 2025
HUKUM
Logo IWO

MEDAN, KORANMAKASSAR.COM – Sidang Gugatan nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) yang diajukan penggugat Yudhistira, dipastikan terus bergulir di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan.

Sesuai jadwal, persidangan keempat akan berlangsung pada Kamis, 25 September 2025 dengan agenda replik dari pihak penggugat.

Anehnya, meski pada persidangan sebelumnya majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena Sihombing telah memberi batas waktu bagi tergugat untuk memasukkan atau mengunggah (upload) jawaban hingga Senin, 22 September 225, namun hal tersebut tidak dilakukan tergugat.

Caption : Tergugat tidak mengunggah jawaban dilaman website PN Medan

“Sesuai dengan agenda persidangan jadwal yang telah di tentukan majelis hakim, batas waktu untuk memasukkan jawaban atas gugatan adalah Senin, 22 September 2025. Namun sampai hari ini tanggal 23 September 2025 para tergugat tidak mengajukan jawaban,” ungkap kuasa hukum penggugat, Arfan di Medan, Selasa (23/9/2025).

“Kalau tidak ada jawaban, apa yang mau kita sanggah dalam replik nanti. Oleh karena itu kita selaku kuasa hukum penggugat akan langsung mengajukan bukti surat untuk agenda selanjutnya dikarenakan tergugat sudah tidak menggunakan haknya untuk menyanggah gugatan penggugat,” tegasnya.

baca juga : Sidang Lanjutan Sengketa Logo IWO, Majelis Hakim Harus Tuntas Dalam 90 Hari

Didampingi kuasa hukum penggugat lainnya Rudi Hasibuan, Arfan juga menegaskan akan mengajukan keberatan jika pihak tergugat melakukan jawaban melewati batas waktu yang telah ditetapkan majelis hakim

“Kita lihat nanti di e-court. Kalau jawaban itu masuk dari batas waktu yang sudah diputuskan, pastinya kami akan mengajukan keberatan pada persidangan 25 September nanti meskipun keputusan itu mutlak keputusan majelis hakim,” pungkasnya. (*)

IWO Ikatan Wartawan Online Nama dan Logo Pengadilan Negeri Medan Sidang Gugatan
Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya APINDO: IEU-CEPA Tingkatkan Peluang Ekspor dan Investasi
Pos berikutnya Wakil Ketua II dan Anggota DPRD Parepare Sambut Hangat Kedatangan Ketua DPW PKS Sulsel

Berita Populer

  • 1
    Wali Kota Makassar Tegas Lindungi PPPK, Pemkot Pilih Genjot PAD Ketimbang Pangkas Pegawai
    Di PEMKOT MAKASSAR
  • 2
    Polisi Klarifikasi Video Viral Kejar-kejaran di Polsek Wajo, Pelaku Tabrak Lari Diduga Alami Gangguan Mental
    Di INSTITUSI
  • 3
    Program Bedah Rumah Masuk Enrekang, 20 Unit BSPS Dialokasikan untuk Dua Desa
    Di REGIONAL
  • 4
    Kesalahpahaman Oknum TNI AU dan Pemuda di Jeneponto Berakhir Damai, Warga Diimbau Tak Perkeruh di Medsos
    Di BERITA
  • 5
    Kepala Bakomstra DPD IMDI Tegaskan Pelantikan KNPI Sulsel Sah, Minta Publik Tak Terpengaruh Narasi Menyesatkan
    Di BERITA
  • 6
    Soroti Dugaan Tumpang Tindih Penanganan Kasus, H. Makmur Kritik Kinerja Kejari dan Polres Parepare
    Di HUKUM

Koran Makassar adalah media online (siber) dan offline (cetak/mingguan) yang didirikan di Kota Makassar pada tanggal 11 Januari 2011. Untuk lebih lengkapnya tentang KoMa klik box redaksi

Koran Makassar Berkarakter & Beradab

-Tiap Insan Membacanya-

Koran Makassar
© Copyright 2011-2021, koranmakassar.com