Soroti Dugaan Tumpang Tindih Penanganan Kasus, H. Makmur Kritik Kinerja Kejari dan Polres Parepare

PAREPARE, KORANMAKASSAR.COM – Polemik terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Parepare periode 2019–2024 kian memanas.

Pasalnya, penanganan perkara yang diduga berdampak korupsi tersebut kini ditangani oleh dua aparat penegak hukum sekaligus, yakni Polres Parepare dan Kejaksaan Negeri Parepare, Senin (23/3/2026).

Menanggapi hal ini, praktisi hukum sekaligus aktivis di Kota Parepare, H. Makmur Raona, menyoroti potensi tumpang tindih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kedua institusi tersebut.

Menurutnya, fenomena ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar terkait sistem penegakan hukum, khususnya dalam hal koordinasi antar lembaga.

Baca Juga : Aklamasi di Muskot, Idham Nusu Resmi Pimpin Kadin Parepare 2026–2031

“Idealnya, penanganan perkara dilakukan secara terkoordinasi. Jika dua institusi menangani objek perkara yang sama tanpa sinergi, hal ini dapat menimbulkan kesan kurangnya koordinasi bahkan saling curiga,” ujarnya.

Makmur menjelaskan, kewenangan penyidikan pada dasarnya telah dibagi berdasarkan jenis perkara guna menghindari konflik kewenangan.

Namun, jika dua proses penyidikan berjalan secara bersamaan, maka berpotensi memunculkan berbagai persoalan.

Beberapa risiko yang disorot antara lain konflik kewenangan antar instansi, duplikasi tugas, pemborosan sumber daya, hingga potensi perlakuan yang tidak konsisten terhadap saksi maupun pihak yang diperiksa.

Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan komplikasi prosedural dan hukum.

Baca Juga : Kapolres Parepare Pimpin Apel Operasi Ketupat 2026, 150 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Lebaran

Perbedaan hasil penyidikan antara dua lembaga berpotensi memperpanjang proses penyelesaian perkara dan menyulitkan pengadilan dalam menetapkan dakwaan.

“Jika tidak dikelola dengan baik, situasi ini justru dapat merugikan negara, karena anggaran yang digunakan dalam proses penyidikan bisa menjadi sia-sia apabila salah satu pihak menghentikan penanganan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi ketidaklengkapan dalam penyidikan, seharusnya dapat dilakukan langkah koordinatif, termasuk penyidikan tambahan, bukan berjalan sendiri-sendiri.

Makmur pun berharap adanya sinergi dan koordinasi yang lebih baik antar aparat penegak hukum, sehingga penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (sis)

Komentar