oleh

Sukacita Pedagang Pasar Butung Atas Putusan PN Makassar Tolak Praperadilan DPO Tipikor Andry Yusuf

MAKASSAR, koranmakassarnews.com —- Sejumlah pedagang yang merasa dizolimi memadati ruang sidang utama Harifin Tumpa, yang mengikuti persidangan praperadilan gugatan yang diajukan DPO Tipikor Andry Yusuf di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/9/22).

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2022/PN.MKS ini pun keok ditangan Hakim Tunggal Ir Abdul Rahman Karim, SH, MH, saat ia menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Andry Yusuf) tidak dapat diterima. Saat itu pula suara pedagang ini menggema dengan kalimat takbir (Allahu Akbar)

Perwakilan pedagang pasar Butung yang terzhalimi H. Ali, mengaku mengapresiasi putusan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut.

“Mewakili pedagang terzhalimi, kami mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Makassar pada sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Andry Yusuf dalam perkara dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi pasar Butung”, ungkapnya

Selain mengikuti persidangan, para pedagang juga melakukan aksi unjuk rasa dengan berorasi secara bergantian

Dalam isi orasinya, perwakilan pedagang inipun tak henti hentinya mengucapkan terima kasihnya kepada Pengadilan Negeri Makassar terkhusus buat Ketua pengadilan Negeri Makassar yang dinakhodai Sigid Triyono, SH, MH.

“Terima kasih Pak Hakim atas putusan berkualitas yang mencerminkan kepiawaian dan kemampuan bapak di dalam memutus perkara ini, semoga kedepannya PN Makassar makin berkualitas dan berpihak kepada keadilan, “sebut Karaeng Lau disambut tepuk tangan para pedagang.

Diketahui putusan ditolaknya praperadilan Andry Yusuf telah dibacakan di PN Makassar, tepat pukul 11.00 WITA.

baca juga : Kantor Pengelola Pasar Butung “Digrebek”, Kejari Makassar Sita Sejumlah Barang Bukti

“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim tunggal, Ir Abdul Rahman Karim, SH, MH, dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dibantu Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Makassar Sugeng, SH, MH dihadiri oleh kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.

Seluruh permintaan Andry Yusuf dalam praperadilan ini ditolak. Hakim menilai Kejari Makassar sudah sesuai prosedur dalam menetapkan oknum ASN Pemkab Jeneponto sebagai tersangka.

Dengan putusan itu, Andry Yusuf masih berstatus sebagai tersangka. Bahkan, status buronannya pun juga masih berlaku. (**/FirDha)