oleh

Tak Memenuhi Standar Prokes, Maxx Coffe dan Kitchen Resto Dapatkan Surat Teguran

koranmakassarnews.com — Melalui hasil operasi yustisi yang digelar jajaran Tripika kecamatan Ujung Pandang pada Sabtu (26/09/2020) malam lalu, tentang penegakan Perwali No 51 terkait protokol kesehatan.

Masih banyak ditemukan beberapa tempat hiburan malam, resto dan hotel di wilayah kecamatan Ujung Pandang belum menerapkan protokol kesehatan sesuai standar anjuran pemerintah. Adapun resto dan hotel yang tidak menjalankan protokol kesehatan sesuai standar diantaranya maxx coffe dan our kitchen resto.

“Kita melaksanakan ini sesuai perwali 51 dan 53 , sekarang ini kita pantau terus protokol kesehatan yang ada di tempat hiburan malam , restoran , warkop , dan toko swalayan yang berada di lingkup kecamatan ujung pandang kalau sudah bagus kita support terus , dan kalau ada yang melanggar dari pihak kecamatan akan memberi sanksi yang tercantum dalam perwali tersebut,” ungkapnya Danramil 1408-07/Ujung Pandang, Mayor Inf Rafiuddin.

Mayor Inf Rafiuddin mengatakan, maxx coffe dan our kitchen resto ini akan di laporkan kepihak kecamatan agar dapat ditidak tegas. Misalkan saja dengan memberikan surat teguran secara tertulis pada manajeman pengelola Maxx coffe dan our Kitchen Resto.

Mengingat penyebaran Covid 19 hingga saat ini menjadi momok sangat menakutkan. Bahkan pemerintah Indonesia pun belum dapat menghentikan laju penularannya.

baca juga : Cafe Os Coffetea Diduga Melanggar Perwali 51 dan 53

“Untuk kedepannya para pengusaha harus mematuhi standar protokol kesehatan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah kota Makassar atau tim satgas Covid 19,” harapnya.

Diketahui operasi yustisi tersebut dipimpin langsung oleh Danramil 1408-07/Ujung Pandang, Mayor Inf Rafiudin, Babinsa, Koramil, beserta Lurah baru di Kecamatan Ujung Pandang dan staf.

Dhany.