Tender Keamanan Bandara Kualanamu Diduga Bermasalah, PT Duta Agung Siap Gugat AP Aviasi ke Jalur Hukum

KUALANAMU, KORANMAKASSAR.COM – Proses tender proyek Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Fungsi Pengamanan dan Airport Rescue & Fire Fighting (ARFF) di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) menuai kontroversi.

Vendor PT Duta Agung Group memprotes keras keputusan PT Angkasa Pura Aviasi (AP Aviasi) yang diduga secara sepihak membatalkan hasil tender, padahal perusahaan tersebut telah dinyatakan sebagai pemenang.

Dugaan adanya “main mata” antara AP Aviasi dan PT IAS Support, anak perusahaan dari PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) — yang merupakan bagian dari grup Injourney — kini mencuat ke permukaan.

Dari hasil penelusuran, proyek outsourcing pengamanan dan ARFF di Bandara Kualanamu selama ini disebut-sebut selalu dimenangkan oleh PT IAS Support.

Namun, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki Surat Izin Operasional (SIO) Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dari Ditbinmas Polda Sumut — sebuah pelanggaran serius dalam bisnis jasa keamanan.

Kendati demikian, AP Aviasi disinyalir tetap menggunakan jasa IAS Support karena masih satu grup dengan perusahaan pelat merah lainnya.

Situasi ini memicu kecurigaan, terlebih ketika IAS Support dikabarkan baru mengurus izin operasional BUJP setelah dinyatakan gugur dalam tender.

Ironisnya, di tengah proses pengurusan izin tersebut, AP Aviasi justru membatalkan hasil tender yang sebelumnya telah dimenangkan PT Duta Agung Group.

Direktur PT Duta Agung Group, Sukdeep Ibrahim Shah, menilai keputusan AP Aviasi penuh kejanggalan dan tidak profesional.

“Awalnya hasil tender ditunda hampir empat bulan, lalu tiba-tiba dibatalkan. Padahal hanya satu perusahaan yang lolos kualifikasi, yaitu kami,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

Sukdeep menduga kuat pembatalan dilakukan demi memuluskan langkah IAS Support Indonesia, yang awalnya tidak lolos evaluasi administrasi dan teknis karena tak memiliki izin BUJP.

Baca Juga ; Anggota DPRD Parepare Minta APH Segera Usut Dugaan Fee Jual Beli Proyek

“Kami menduga kebijakan ini diambil agar proyek tersebut kembali dikerjakan oleh anak perusahaan AP Aviasi. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.

Menurutnya, alasan pembatalan karena masa berlaku penawaran kedaluwarsa juga tidak masuk akal.

“Yang menunda sampai empat bulan itu justru AP Aviasi sendiri. Jadi, kalau ada penawaran yang kedaluwarsa, tanggung jawabnya bukan di kami,” tambahnya.

PT Duta Agung Group menegaskan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, jika AP Aviasi tidak memberikan klarifikasi yang rasional.

“Kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Selama ini AP Aviasi menggunakan anak perusahaan yang tidak berizin untuk proyek jasa keamanan. Itu tidak bisa dibiarkan,” tegas Sukdeep.

Sebagai langkah awal, Duta Agung telah melayangkan surat keberatan resmi tertanggal 3 November 2025 kepada manajemen AP Aviasi.
Dalam surat tersebut, perusahaan menjabarkan sejumlah pelanggaran prosedural dalam proses tender, termasuk dugaan penyimpangan negosiasi harga, pelanggaran masa berlaku penawaran, hingga ketidaksesuaian dengan dokumen tender resmi (RKS).