oleh

Terdakwa Korupsi Jembatan Bosalia Divonis Bebas, GAM Gelar Unras di PN Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan diri Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan aksi unjuk rasa didepan Pengadilan Negeri Makassar, unjuk rasa tersebut sebagai aksi menggugat Hakim Pengadilan Tipikor Makassar karena telah memvonis bebas kelima terdakwa dugaan korupsi Jembatan Bosalia.

“Negara Indonesia adalah negara hukum demikian bunyi Pasal 1 Ayat 3, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang dimaksud negara hukum adalah negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar, sehingga sepatutnya seluruh aparat penegak hukum (APH) wajib menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan tanpa ada diskriminasi sesuai amanat UUD 1945, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum tanpa terkecuali”, kata Nurul Imam Rahman selaku jenderal lapangan dalam orasinya.

Pria berambut gondrong itu melanjutkan tanpa mengurangi rasa hormat kepada putusan hakim pengadilan Tipikor Makassar, Namun harus disampaikan bahwa hakim harus objektif melihat dan bersikap profesional dalam memutus suatu perkara yang ditanganinya.

Aksi Unjuk Rasa GAM di PN Makassar

“Kami mengecam keras terhadap putusan Hakim dan meminta agar panitera segera mengirim salinan putusan Hakim kepada Kejari Jeneponto selaku Jaksa Menuntut umum (JPU) serta mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk profesional dalam melakukan penelitian terhadap memori kasasi dan berkas perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan Jembatan Bosalia demi terwujudnya keadilan sosial”, tambah Nurul.

Pengunras juga meminta agar Hakim yang memvonis bebas kelima terdakwa dicopot bersama panitera yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya.

“Tentunya jika salinan putusan belum di kirim oleh panitera kepada JPU akan menghambat proses pembuatan memori kasasi dan dapat kami curigai ada upaya untuk menghalangi JPU untuk menidaklanjuti pengajuan kasasi atas vonis bebas kelima terdakwa”, beber Nurul.

Usai berorasi, pengunras akhirnya diminta oleh Humas pengadilan Negeri Makassar untuk masuk ke ruangan membahas lebih lanjut tuntutan pengunras.

baca juga : GAM Soroti Vonis Bebas 5 Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Bosalia Jeneponto

Humas PN Makassar kemudian berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan menyampaikan semua tuntutan pengunras kepada pimpinan.

“Kami juga baru tahu kalau salinan putusan belum di pegang oleh JPU, berarti tidak beres kalau info ini benar, bisa menghalangi pembuatan memori kasasi, kami janji akan memberitahu adik-adik kalau salinan putusan sudah di kirim”, ucap Sibali, SE, SH kepada pengunras.

Ditempat yang sama Anrias Ado selaku kormim mengatakan kami sudah mengantongi nama -nama Hakim yang memvonis bebas kelima terdawa, maka kami akan melanjutkan ke Komisi Yudisial agar hakimnya dapat di periksa dan di beri sanksi kode etik.

Diketahui proyek Jembatan Bosalia yang berlokasi di kelurahan Sidenre kec. Binamilu kab. Jeneponto yang dikerjakan oleh PT. Trikarya Utama Cendana dengan anggaran Rp. 4 miliar bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 tahap I yang menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara berkisar Rp. 644 juta. (*)