oleh

GAM Soroti Vonis Bebas 5 Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Bosalia Jeneponto

MAKASSAR, koranmakassarnews.com  — Vonis bebas yang dijatuhkan hakim ketua Pengadilan Kota Makassar kepada kelima terdakwa korupsi proyek Jembatan Bosalia di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mendapat sorotan.

Nurul Imam Rahman selaku Komando Departemen Investigasi & Advokasi Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) yang getol mengadvokasi kasus ini, mengatakan tanpa mengurangi rasa hormat terhadap putusan hakim, namun harus kami sampaikan bahwa hakim juga harus objektif dalam melihat dan memutuskan suatu perkara yang di tanganinya.

“Kami sangat menyayangkan terkait vonis bebas yang dijatuhkan hakim beberapa hari lalu terhadap ke lima terdakwa dugaan korupsi jembatan Bosalia”, sesal pria berambut gondrong ini melalui rilisnya, jumat (23/7/21)

Menurutnya tentu putusan hakim merupakan tantangan keras dan bukti ketidak becusan Kejari jeneponto dalam memutuskan kelengkapan berkas perkara (P-21) yang di limpahkan oleh penyidik.

“Sesuai hasil investigasi di lapangan bahwa terkait pekerjaan jembatan Bosalia itu mangkrak, sehingga sampai saat ini asas manfaatnya belum di rasakan oleh masyarakat, jadi siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 644 juta itu..?”, sambung Nurul Iman.

Mestinya dalam menangani dugaan kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) harus di lakukan dengan cara – cara luar biasa dan mengedepankan asas keadilan serta komitmen seluruh aparat penegak hukum

Di ketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto telah mengajukan permohonan ke kejaksaan agung melalui pengadilan Tipikor Makassar, sejak kelima terdakwa jembatan Bosalia di vonis bebas.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh atas progres yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Semoga saja mendapatkan titik terang demi terwujudnya keadilan”, tutupnya. (*)