oleh

Terkait Dugaan Suap Pengurusan DAK TA 2018, KPK Tahan Walikota Tasikmalaya Periode 2018-2022

Bahwa setelah adanya komitmen YP akan memberikan  prioritas dana kepada Kota Tasikmalaya maka tsk BBD diduga memberi uang sebesar Rp200 juta kepada YP. Dan sekitar bulan Desember 2017, setelah Kementerian keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk Pemerintah Kota Tasikmalaya, tsk di duga kembali memberikan uang kepada YP melalui perantaranya sebesar Rp300 juta.

Maka setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh YP kemudian pada tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 Miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 Miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 Miliar.

Yang kemudian pada sekitar April 2018 tsk kembali memberikan uang Rp200 juta kepada YP yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut.

baca juga : Waspada Pilkada dan Pandemi, Ketua KPK : Banyak Modus Usaha Jahat Mengais Rejeki Haram

Maka atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;

Untuk itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengajuan dan penyaluran Dana Alokasi Khusus untuk selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Serta, menghindari praktek gratifikasi dan suap, dan kiranya kepada aparatur pengawas Internal di instansi terkait, baik pusat atau daerah agar lebih serius menjalankan tugasnya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Tutup Ketua KPK Firli Bahuri. (*)