ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Kepala Kejaksaan Enrekang, Padeli.SH, menggelar press release pada Selasa (11/6/2024) menyatakan bahwa tim eksekutor kejaksaan negeri Enrekang berhasil menangkap dr. Adiani setelah proses eksekusi tertunda selama 1 tahun 2 bulan.
Terpidana tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah atas pelanggaran ITE dengan membuat tulisan yang memaparkan jika Covid itu adalah Hoax, dan hal tersebut viral pada tahun 2021 lalu.
Pukul 10.00 WITA hari ini di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, tim eksekutor melakukan eksekusi kepada terpidana dr. Adiani, yang mana pelaksanaannya tertunda 1 tahun 2 bulan dikarenakan adanya ketegangan pada saat eksekusi kesempatan pertama yang mengancam keselamatan tim eksekutor di rumah terpidana.
Berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum, kejaksaan Enrekang menjatuhkan pidana selama 1 tahun terhadap dr. Adiani. Namun, terdakwa maupun JPU melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.
Baca Juga : Kawal Dana dan Aset Desa, Pemkab Jalin Kerjasama Dengan Kejari Enrekang
Setelah kasus hukum tersebut diadukan hingga ke Mahkamah Agung, dr. Adiani alias dr. Dian binti Adil dijadikan terpidana dengan pidana selama 2 tahun dan 4 bulan.
Penundaan eksekusi selama 1 tahun 2 bulan dilakukan karena terpidana tidak kooperatif setelah menerima reles pemberitahuan putusan kasasi atas putusan Mahkamah Agung RI. Terpidana bahkan melawan dan mengancam ketika dilakukan eksekusi oleh tim eksekutor. Setelah berhasil dilakukan eksekusi, dr. Adiani langsung dibawa ke rumah tahanan kelas llB Enrekang. (ZF)

