MAKASSAR KORANMAKASSAR.COM — Mantan karyawan PT Karya Migas Prima, Yusni Binti Nuntung, mengaku mengalami tekanan serta perlakuan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum saat menjalani pemeriksaan oleh aparat Polsek Tallo, Makassar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana perusahaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 89 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK TALLO / POLRESTABES MKSR / POLDA SUL-SEL, tertanggal 10 April 2025.
Dalam pengakuannya, Yusni menyebut bahwa sejak pemanggilan pada 15 Mei hingga surat penahanannya diterbitkan pada 17 Mei 2025, ia diperiksa secara intensif selama hampir 48 jam tanpa dipulangkan.
“Saya berada di Polsek selama dua hari penuh, dari tanggal 15 sampai 17 Mei 2025. Saya diperiksa terus menerus dan tidak dipulangkan,” ungkap Yusni, senin (19/5/25).
Ia juga menyampaikan adanya tekanan agar ia mengakui perbuatan dan segera menyanggupi pembayaran kerugian yang dituduhkan sebesar lebih dari satu miliar rupiah. Tekanan itu bahkan disebutkan langsung datang dari Kanit Reskrim hingga Kapolsek Tallo.

“Saya ditanya di ruang Pak Kanit kapan bisa bayar kerugiannya. Bahkan Kapolsek bilang, ‘bisa bayar dalam satu minggu?’ Saya bilang tidak bisa, karena jumlahnya besar,” tambahnya.
Yusni menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan penggelapan sebagaimana dituduhkan. Ia mengakui sempat takut dan tertekan saat pemeriksaan pertama, namun pada pemeriksaan kedua dirinya sudah menolak tuduhan tersebut.
Ia juga mengungkap bahwa selama bekerja di PT Karya Migas Prima sejak 2013 hingga 2025, tidak pernah dilakukan audit rutin, dan audit yang menjadi dasar laporan polisi baru dilakukan setelah ia diberhentikan dari pekerjaan tanpa surat resmi.
Kasus ini memunculkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pelanggaran prosedur hukum, di antaranya:
1. Pemeriksaan intensif selama 48 jam yang melebihi batas wajar dan tanpa surat penahanan resmi selama dua hari awal;
2. Tekanan verbal dan psikologis agar mengakui perbuatan tanpa proses pembuktian di pengadilan;
3. Pemecatan dari perusahaan tanpa surat resmi, yang diduga menjadi upaya untuk melemahkan posisi hukum korban.
baca juga : Penyidik PPA Polrestabes Makassar Resmi Naikkan Status Hukum Terlapor Menjadi Tersangka
Peristiwa ini terjadi di lingkungan kerja PT Karya Migas Prima SPBU 74.902.10 yang berlokasi di Jl. Galangan Kapal Makassar. Dugaan tindak pidana disebut terjadi sejak Desember 2022 hingga Maret 2025.
Terkait dugaan pelanggaran prosedural tersebut, pihak keluarga korban menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sulsel dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mendapatkan keadilan dan memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Tallo maupun manajemen PT Karya Migas Prima terkait dugaan pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia dalam proses pemeriksaan terhadap Yusni. (*)

