oleh

Tetap Disiplin Protokol Kesehatan, Kegiatan Ibadah Berjemaah di Bulan Ramadan Diizinkan

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Per hari ini Senin, 12 April 2021 pukul 12.00 WIB, sudah lebih dari 15,4 juta suntikan vaksin Covid-19 diberikan kepada tenaga kesehatan, lansia, dan pelayan publik, serta sudah 10 juta lebih masyarakat yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama dan 5 juta orang masyarakat sudah mendapatkan dosis kedua.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah, dr. Reisa Broto Asmoro dalam keterangan persnya di Kantor Presiden (12/04) yang ditayangkan pada kanal Youtube Sekretariat Presiden.

dr. Reisa menjelaskan kembali bahwa Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sudah mengeluarkan panduan bahwa jarak antara pemberian dosis pertama dan kedua untuk vaksin Coronavac dari Sinovac dan buatan PT Biofarma adalah 28 hari, sedangkan vaksin AstraZeneca hasil kerjasama Covax Facility jaraknya adalah 12 minggu.

“Penyesuaian jarak waktu antara dosis pertama dan dosis kedua ini dilakukan agar jadwal lansia dan pelayan publik untuk vaksinasi dosis kedua dapat disamakan, dan para ahli menyatakan penyesuaian masa interval ini masih dapat memberikan imunitas optimal kepada penerima vaksin”, sambung dr. Reisa.

Berkenaan dengan persiapan menuju bulan Ramadan, dr. Reisa menyampaikan ulang informasi dari Majelis Ulama Indonesia bahwa vaksinasi pada bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, diperbolehkan bahkan diwajibkan dalam rangka memutus pandemi Covid-19.

dr. Reisa juga menyampaikan bahwa dalam semangat peduli dan berbagi di bulan suci, menjadi kewajiban kita yang muda, anak, dan cucu serta kerabat, kolega, dan tetangga yang lebih muda untuk membantu para lansia mendapatkan hak mereka.

“Bantu para lansia memahami bahwa vaksin Covid-19 adalah aman, sudah direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dan oleh Majelis Ulama Indonesia, dan manfaatnya besar sekali untuk melindungi lansia dan keluarga mereka,” ajak dr. Reisa.