oleh

Tetap Disiplin Protokol Kesehatan, Kegiatan Ibadah Berjemaah di Bulan Ramadan Diizinkan

Juru Bicara Pemerintah juga memberikan contoh bukti keamanan vaksin untuk lansia sudah ditunjukkan oleh beberapa dari mereka yang telah melaksanakan vaksinasi seperti Ibu Siti Rumande Harahap yang berusia 99 tahun, Kakek Wiyawan Harjamulia yang berusia 104 tahun, serta yang terbaru adalah Prof. Anna Alisyahbana berusia 90 tahun yang telah menerima vaksin di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Dalam Undang-Undang Dasar maupun Deklarasi HAM PBB, kesehatan adalah hak dasar bagi semua manusia, maka hak kesehatan juga milik orang tua. Oleh karena itu, meskipun lebih banyak lansia sudah tidak produktif, mereka tetap harus divaksinasi.

“Meskipun lansia sudah tidak lagi pergi ke kantor atau dinas resmi, tapi masih produktif dalam hal menyumbangkan pemikiran mereka, menyumbangkan saran dan kemampuan mereka untuk memajukan keluarga, lingkungan, perusahaan, bahkan bangsa dan negara”, jelas dr. Reisa.

baca juga : Temui Pengungsi di Adonara, Presiden: Tetap Jalankan Protokol Kesehatan

Dalam kesempatan yang sama, dr. Reisa menginformasikan bahwa Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M.

Atas keberhasilan gotong royong mengurangi tingkat penularan dan antusias vaksinasi, pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan Ramadan tahun ini dapat dilakukan sedikit berbeda, dengan tetap disiplin protokol kesehatan dan 3M, kita dapat beribadah di masjid dengan beberapa syarat.

“Kemendag mengatur diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjamaah lima waktu, tarawih, dan witir, tadarus Alquran serta iktikaf dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala,” jelas dr. Reisa.

Dalam surat edaran tersebut, diatur juga bahwa kegiatan ibadah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Namun, berdasarkan penegasan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, surat edaran tersebut tidak berlaku untuk daerah zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid-19 setempat. (*)